Investigasi Lanjutan: THR Sertifikasi dan Gaji ke-13 Guru Majalengka Belum Cair, Disdik hingga BKAD Saling Tunggu Proses Administrasi

MAJALENGKA // CyberTipikor — Investigasi terkait belum cairnya THR sertifikasi dan THR gaji ke-13 guru di Kabupaten Majalengka terus berlanjut. Setelah sebelumnya muncul keluhan dari para guru dan beredarnya informasi keterlambatan pencairan, Tim Investigasi CyberTipikor kembali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka pada Senin (09/02/2026) untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.

Kadis Pendidikan Belum Dapat Ditemui, Tim Diarahkan ke Bidang Terkait

Dalam upaya konfirmasi, tim berupaya menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, M. Umar Ma'ruf. Namun yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan karena sedang mengikuti kegiatan assessment.

“Silakan ke Kabid GTK kang, saya lagi assessment,” ujar Kadisdik kepada tim investigasi.

Tim kemudian menghubungi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Yayah Patimah. Dalam keterangannya, Kabid GTK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran tersebut pada tahun 2025.

“Mangga pa, terkait ini tiasa ngobrol sareng bagian keuangan, karena bidang GTK sudah mengusulkan di tahun 2025,” ujarnya.

Bagian Keuangan Arahkan ke BKAD

Saat dimintai keterangan, bagian keuangan Dinas Pendidikan melalui Fitri menyampaikan bahwa proses masih menunggu informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Masih menunggu info dari BKAD pa… silakan ke BKAD saja ditanyakan di sana,” jawabnya saat dikonfirmasi.

Namun, pihak keuangan tidak menyebutkan secara spesifik pejabat yang dapat ditemui di BKAD, sehingga tim kembali melakukan penelusuran langsung ke instansi tersebut.

BKAD: Dana Masuk Akhir Tahun, Harus Masuk APBD 2026

Konfirmasi kemudian diperoleh dari Kepala Bidang Keuangan BKAD Kabupaten Majalengka, Susi Fitriah. Ia menjelaskan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat untuk kesejahteraan guru masuk ke kas daerah pada 22 Desember 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan dana tidak dapat langsung dicairkan karena telah melewati tahapan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Dana transfer tersebut masuk ke kas daerah setelah APBD 2026 ditetapkan. Untuk mengeluarkan dana transfer tidak bisa sembarangan, diperlukan mekanisme pencatatan penganggaran ke dalam APBD 2026. Saat ini Pemkab Majalengka sedang melakukan perubahan penjabaran APBD secara parsial agar dana tersebut bisa segera dicairkan,” jelasnya.

BKAD juga menyampaikan bahwa proses administrasi sedang berjalan dan diharapkan pencairan dapat dilakukan setelah prosedur selesai.

Keterlambatan Berulang, Jadi Sorotan Guru

Keterlambatan pencairan ini menjadi sorotan karena pada tahun sebelumnya, yakni 2024, pencairan tunjangan serupa masih dapat dilakukan dalam tahun anggaran yang sama meskipun mengalami keterlambatan hingga bulan Desember.

Sementara pada tahun 2025, pembayaran justru melewati tahun anggaran dan baru diproses pada tahun berikutnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru terkait kepastian pengelolaan administrasi dan kesiapan mekanisme pencairan dana transfer pusat di daerah.

Potensi Pelanggaran Administrasi dan Sanksi

Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, keterlambatan pencairan pada dasarnya tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum apabila disebabkan oleh mekanisme administrasi dan prosedur penganggaran yang harus dipenuhi.

Namun demikian, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kelalaian, keterlambatan pengusulan, kesalahan administrasi, atau tidak dilaksanakannya kewajiban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif.

Sanksi yang dapat muncul, merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah, antara lain berupa teguran administratif, evaluasi kinerja pengelola anggaran, hingga pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur.

CyberTipikor menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum, dan investigasi dilakukan dalam rangka memastikan transparansi serta kepastian informasi bagi publik, khususnya para guru sebagai penerima hak.

CyberTipikor Buka Ruang Klarifikasi

Tim Investigasi CyberTipikor membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan, BKAD, maupun Pemerintah Kabupaten Majalengka guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai fakta di lapangan.

Investigasi akan terus dilanjutkan hingga terdapat kepastian jadwal pencairan THR sertifikasi dan THR gaji ke-13 bagi guru di Kabupaten Majalengka.

(Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

5 Komentar

  1. Patut dipertanyakan kenapa daerah lain bisa lebih cepat cairnya, ada yang desember, ada yg januari.. apa bedanya pengelolaan BKAD majalengka dengan tasik dan ciamis yang sudah cair lebih dulu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Investigasi berlanjut, kirimkan ke Redaksi Jika ada Informasi Tambahan

      Hapus
  2. Kompetensi pejabat tidak kompeten, prosedur lama tidak seperti kabupaten/kota lain walaupun melewati 2025 bisa mengusahakan cepat dalam pencairan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan kirimkan ke Redaksi saran dan masukan

      Hapus
  3. Redaksi terbuka untuk semua pihak, silahkan kirimkan masukan dan saran, data yang harus di tindak lanjuti, untuk perbaikan dan transparansi, Pengelolaan Pemerintah yang bersih berawal dari kontrol yang berimbang

    BalasHapus