Kades Kadu Buka Suara Soal Polemik Kaur Ekbang, Tegaskan Pengangkatan Sudah Sesuai Permendagri dan Perbup

SUMEDANG, CyberTipikor – Polemik pengangkatan Nur Ajijah (NA) sebagai Kaur Ekbang Desa Kadu, Kecamatan Jatigede, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Camat Jatigede dan Ketua Panitia Penjaringan memberikan klarifikasi, kini Kepala Desa Kadu, Ibu Oon, turut memberikan tanggapan resmi kepada CyberTipikor.

Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul sorotan terkait domisili NA yang disebut belum genap satu tahun di Desa Kadu serta isu izin suami karena yang bersangkutan masih dalam proses perceraian.

Kades: Aturan 1 Tahun Sudah Dihapus

Kepala Desa Kadu menegaskan bahwa ketentuan minimal domisili satu tahun sebelum pendaftaran sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 telah dihapus melalui perubahan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Benar, syarat perangkat desa pada Permendagri No 83 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus dan mengalami perubahan dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 menjadi ‘Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus’,” jelasnya.

Menurutnya, dasar tersebut menjadi pijakan panitia menerima pendaftaran NA.

Ia juga menegaskan bahwa NA telah memiliki KTP yang menerangkan sebagai penduduk Desa Kadu.

KTP Terbit 9 Desember 2025

Saat ditunjukkan KTP lama yang masih beralamat Desa Lebaksiuh, Kepala Desa menjelaskan bahwa perpindahan domisili dilakukan dan KTP baru diterbitkan pada 9 Desember 2025.

Ketika ditanya mengenai status perkawinan NA yang belum resmi bercerai dan implikasinya terhadap administrasi kependudukan, Kades menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke desa asal dan Dinas Dukcapil yang menerbitkan KTP baru.

“Coba saja konfirmasi ke desa asal dan ke Dukcapil yang menerbitkan KTP barunya. Yang memberi surat pindahnya kan Desa Lebaksiuh sebagai pengantar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa panitia penjaringan menerima pendaftaran berdasarkan alamat KTP Desa Kadu yang telah sah secara administrasi.

Dasar Perbup Sumedang

Kades juga merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2024 yang menyebutkan perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum meliputi:

  • Pendidikan minimal SMA;
  • Usia 20–42 tahun;
  • Kelengkapan administrasi.

Sementara persyaratan khusus menyesuaikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat.

“Sesuai aturan tersebut, tidak diperlukan izin suami apabila pendaftar sudah menikah,” tegasnya.

Analisis Regulasi: Tafsir Berbeda?

Sebelumnya, Camat Engkos Koswara juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak ada unsur maladministrasi dalam proses tersebut.

Namun, perdebatan publik muncul pada dua titik krusial:

  1. Status Warga Desa. Jika ketentuan minimal satu tahun domisili memang telah dihapus, maka tafsir “warga desa” menjadi bergantung pada bukti administrasi kependudukan (KTP dan surat pindah).
  2. Administrasi Perkawinan dan Kependudukan. Dalam hukum administrasi kependudukan, perpindahan domisili harus melalui prosedur resmi (surat pindah, perubahan KK, penerbitan KTP baru). Jika seluruh proses tersebut sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang, maka secara formil status kependudukan dianggap sah.

Namun jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau prosedur, maka berpotensi masuk ranah pelanggaran administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Ruang Uji Transparansi

Meski Kepala Desa dan Camat menyatakan telah sesuai aturan, sejumlah pihak tetap mempertanyakan aspek etika dan asas keadilan dalam seleksi, terutama karena kandidat lain disebut lebih lama berdomisili di Desa Kadu.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

CyberTipikor masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada:

  • Dinas Dukcapil terkait proses perpindahan administrasi NA;
  • DPMD Kabupaten Sumedang;
  • Kandidat lain dalam seleksi.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak ada pernyataan pembatalan atau evaluasi ulang dari pihak kecamatan maupun desa. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi.

(Rahmat Setiawan | CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar