Kasus Serta Viral nya Dugaan Perselingkuhan Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan H. Maksum, Dikawal Ketat Insan Pers Hingga Tuntas


Kabupaten Cirebon – (CT) Cyber Tipikor //
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, yakni H. Maksum, terus menjadi sorotan publik dan media. Dugaan perilaku tidak pantas tersebut dinilai telah mencoreng marwah dunia pendidikan serta menciptakan preseden buruk bagi institusi yang seharusnya menjadi teladan moral bagi generasi penerus bangsa.

Sejumlah wartawan dan insan pers, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara profesional, objektif, dan berimbang hingga adanya keputusan tegas dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, terutama dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon buat H. Maksum.

Pengawalan ini dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan disiplin aparatur sipil negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian luas karena jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kepemimpinan, keteladanan, serta integritas moral di lingkungan pendidikan. 

Ketika seorang kepala sekolah terseret dalam dugaan pelanggaran etika, dampaknya bukan hanya personal, tetapi juga institusional. Nama baik sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, hingga citra pendidikan di Cirebon Raya turut tercoreng.

Publik menilai bahwa dugaan tindakan asusila atau perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pejabat pendidikan tidak bisa dipandang sebagai persoalan privat semata, terlebih apabila terjadi di saat jam dinas atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun jabatan. Jika terbukti, hal ini jelas melanggar norma etika, disiplin ASN, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Insan pers sebagai pilar keempat demokrasi menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus H. Maksum  ini akan terus dilakukan hingga adanya kejelasan sikap dan keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Media memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan fakta dan mendorong adanya tindakan korektif demi menjaga marwah lembaga pendidikan.

Masyarakat juga secara tegas mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tidak bersikap pasif ataupun setengah hati dalam menangani persoalan ini. Evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan H. Maksum  di SDN 2 Dompyong Wetan perlu segera dilakukan secara profesional dan transparan.


Dalam rilisan ini, insan pers dan elemen masyarakat meminta secara terbuka agar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera memanggil oknum kepala sekolah yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Pemanggilan tersebut dinilai penting sebagai langkah awal penegakan disiplin serta bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur pendidikan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik maupun disiplin ASN, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian. Langkah tegas tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur pendidikan sekaligus memberikan efek jera.

Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi bagi pelanggaran moral, apalagi yang dilakukan oleh figur sentral seperti kepala sekolah. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan harus dijaga dengan sungguh-sungguh melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.


Kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran tenaga pendidik di Kabupaten Cirebon dan wilayah Cirebon Raya agar senantiasa menjaga profesionalitas, integritas, serta perilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur pendidikan. Guru dan kepala sekolah adalah panutan, bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.

Hingga berita ini dirilis, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Transparansi hasil pemeriksaan, pemanggilan resmi terhadap yang bersangkutan, serta kejelasan sanksi menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat bertindak cepat, objektif, dan tegas demi menjaga kehormatan dunia pendidikan serta memulihkan kepercayaan publik.

Insan pers menegaskan: pengawalan akan terus dilakukan hingga kasus H. Maksum ini mencapai titik terang dan keadilan ditegakkan secara terbuka. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang mencoreng moral dan etika. Tidak boleh ada pembiaran, dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mencederai amanah publik.





Posting Komentar

0 Komentar