Pembangunan Kolam Perikanan Dana Desa Rp232 Juta di Cikoneng Kulon Dipertanyakan, Penggunaan Batu Kali Jadi Sorotan

SUMEDANG – CyberTipikor, Pembangunan kolam/keramba perikanan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, mulai menuai pertanyaan dari publik. Proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp232.706.000 tersebut dinilai sebagian warga belum memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Program tersebut pada awalnya disebut sebagai upaya menggali potensi desa melalui pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang sebelumnya merupakan lahan tidak produktif atau lahan tidur yang dikenal warga sebagai “Tegal Cucuk”.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa pada Kamis (12/03/2026), Kepala Desa Cikoneng Kulon menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan potensi desa sekaligus mendukung ketahanan pangan.

Menurutnya, lokasi yang sebelumnya tidak dimanfaatkan diubah menjadi kolam perikanan dengan memanfaatkan potensi sumber air dari aliran sungai setempat.

“Awalnya kebon cucuk itu lahan tidur. Sekarang kita ubah jadi balong lauk untuk menggali potensi desa. Di situ juga ada potensi sungai (bebedahan) yang bisa dimanfaatkan,” ujar Kepala Desa.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait komposisi penggunaan anggaran yang mencapai lebih dari 20 persen dari Dana Desa, Kepala Desa sempat menyebut bahwa anggaran tersebut mencakup pembangunan dan kebutuhan pakan ikan.

Beberapa saat kemudian, ia meralat pernyataannya dan menegaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur kolam.

Temuan di Lapangan: Batu Kali Diambil dari Sekitar Lokasi

Sorotan lain muncul dari hasil peninjauan di lokasi proyek. Di area pembangunan kolam perikanan ditemukan penggunaan batu kali yang diambil langsung dari aliran sungai di sekitar lokasi kolam.

Hal tersebut juga diakui oleh Kepala Desa saat dimintai keterangan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan baru, sebab dalam proyek pembangunan fisik yang dibiayai Dana Desa biasanya terdapat alokasi pembelian material, termasuk batu kali sebagai bahan konstruksi.

Jika material tersebut tidak dibeli karena diambil langsung dari sungai sekitar, publik mempertanyakan ke mana dialokasikan anggaran pembelian batu dalam struktur biaya pembangunan.

Selain itu, pengambilan batu dari aliran sungai tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Dalam sejumlah regulasi, aktivitas pengambilan material dari sungai diatur secara ketat karena berpotensi merusak ekosistem dan struktur aliran sungai.

Di antaranya merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pemanfaatan sumber daya air termasuk material yang berada di dalamnya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan material sungai harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Pernyataan Ketua Umum GENERASI

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (GENERASI) Wem Askin, menilai bahwa penggunaan material dari lingkungan sekitar proyek perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.

Menurutnya, jika dalam perencanaan anggaran terdapat komponen pembelian material namun pada pelaksanaannya material tidak dibeli, maka perlu ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Jika batu kali diambil langsung dari sungai sekitar, maka perlu dijelaskan apakah dalam RAB memang tidak ada pembelian batu atau bagaimana mekanisme penganggarannya. 

Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan anggaran publik yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan manfaat bagi masyarakat luas.

“Dana Desa bukan sekadar membangun proyek fisik, tetapi harus dipastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jika ada penggunaan material dari alam sekitar tanpa perhitungan anggaran yang jelas, maka itu perlu dikaji secara serius,” tambahnya.

Perlu Klarifikasi dan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail mengenai struktur Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kolam perikanan tersebut, termasuk komponen material yang digunakan dalam pembangunan.

Sejumlah pihak berharap pemerintah desa dapat membuka data perencanaan dan pelaksanaan proyek secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

CyberTipikor akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek tersebut, termasuk manfaat program bagi masyarakat serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan pembangunan desa.

(Agus Susanto)

Posting Komentar

0 Komentar