Kapolda Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Bahas Sinkronisasi Hukum Nasional dan Qanun Syariat


Banda Aceh – (CT) Cyber Tipikor.info //
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi, melaksanakan audiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., di Mapolda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas isu strategis terkait sinkronisasi antara hukum nasional dan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kapolda Aceh menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam memperkuat kemitraan antara kepolisian dan ulama, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Aceh,” ujar Marzuki.

Salah satu poin utama yang menjadi fokus pembahasan adalah harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Jinayat Aceh.

Menurut Kapolda, keselarasan antara hukum nasional dan hukum syariat Islam sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif, adil, serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di tengah masyarakat.

“Keselarasan ini penting agar pelaksanaan hukum tidak menimbulkan dualisme atau kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pertemuan juga menyoroti peran strategis ulama dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan hukum, sekaligus mendukung terciptanya situasi sosial yang aman, damai, dan harmonis.

Kapolda Aceh berharap, kolaborasi yang kuat antara ulama dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas daerah, serta mewujudkan kehidupan masyarakat Aceh yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam dan hukum nasional.

(Suwardi Crb)

Posting Komentar

0 Komentar