Perangkat Desa Lulus Jadi Guru PPPK Patut Dipertanyakan


SUMEDANG, CyberTipikor -
Naufal Lukman seorang perangkat desa  yang dinyatakan lolos dan lulus sebagai guru PPPK 2024 hal ini dipertanyakan dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, khususnya di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pasalnya Naufal Lukman pemuda yang sebelumnya rangkap Jabatan sebagai tenaga honorer guru, operator sekolah dan juga menjabat sebagai perangkat Desa Kaduwulung akhirnya menyatakan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa Kaduwulung, Kecamatan Situraja dan memilih sebagai Guru Setelah dirinya dinyatakan lulus sebagai guru PPPK di SDN Karangmulya, Desa Kaduwulung, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. 

"Kok baru menyatakan mengundurkan diri sebagai perangkat Desa sesudah dinyatakan lulus P3K guru," jelas sumber yang minta Indentitasnya tidak di tulis.

Ia mengatakan, bagaimana yang bersangkutan membagi waktu mengajar siswa dan menjadi Sekretaris Desa. "Membagi waktunya bagaimana ngantor di Desa sama mengajar disekolah," ungkapnya

Naufal Lukman saat dikonfirmasi konfirmasi tim Media CyberTipikor mengaku sudah bekerja sebagai guru honorer sejak 2012  sedangkan bekerja sebagai perangkat desa sejak 2016.

"Saya sudah ngehonor sebagi guru dan merangkap operator sejak 2012 dan menjadi perangkat desa pada tahun 2016," jelasnya Rabu (11/06/2025).

Kepala Desa Kaduwulung Ahmad Widodo tidak ada ditempat saat Tim media CyberTipikor mengunjungi Kantor Desa untuk mengkonfirmasi terkait hal diatas, Rabu (11/06/2025), Tim Media mencoba menghubungi via WhatsApp namun tidak ada jawaban, Tim Media CyberTipikor di terima oleh perangkat Desa bagian pelayanan umum.

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Eka Ganjar Kurniawan, S.Sos, ME, Kasubag Umum dan Keuangan Ahmad Hanafiah, S.IP, MM, Kabid Pendidikan SD Dani Setiawan S.Pd, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bungkam tidak memberikan jawaban, sedangkan Kasi PTK SD Dayat Hidayatullah, S.Pd menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Dinas BKPSDM 

Kepala Dinas BKPSDM Ate Hadan Adi Gunawan, AP.,M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan terkait Naufal Lukman, sebagai berikut :

  1. Naufal Lukman betul salah satu peserta yang lulus PPPK Guru Formasi tahun 2024.
  2. Kelulusannya sudah sesuai mekanisme dan persyaratan administrasi yang telah ditentukan pada pengumuman seleksi PPPK formasi 2024, dari mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi, termasuk ada masa sanggah jika ada yang keberatan, sampai diumumkan kelulusannya, sudah sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditentukan.

Saat ditanya Apakah aturan memperbolehkan pada saat seleksi, saudara Naufal sebagai Sekretaris Desa Kaduwulung dan merangkap sebagai operator SD Karang Mulya, Kadis menjawab Saya tidak tahu merangkap dengan pekerjaan lainnya, apakah Sekdes atau ditempat lain, yang jelas yang bersangkutan aktif bekerja secara terus menerus di tempat bekerja dengan dibuktikan keterangan/pernyataan dari kepala unit kerjanya.

Secara umum, perangkat desa, tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga fokus dan integritas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat di desa. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) huruf b: Menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, namun prinsip larangan merangkap jabatan ini berlaku untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri yang mengatur tentang perangkat desa akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai larangan merangkap jabatan ini, termasuk sanksi yang dapat diberikan jika ada perangkat desa yang melanggar.

Alasan Larangan Merangkap Jabatan: 

  1. Konflik kepentingan: Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tugas sebagai perangkat desa dan sebagai karyawan di instansi lainnya. 
  2. Kurang fokus: Perangkat desa yang merangkap jabatan akan kesulitan fokus pada tugas utamanya melayani masyarakat desa. 
  3. Pelanggaran etika: Merangkap jabatan dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

(MARS)

Posting Komentar

0 Komentar