Polda Jabar Tegaskan Aturan UU No. 9 Tahun 1998 soal Penyampaian Aspirasi


BANDUNG, CyberTipikor -
30 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan kembali pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut, khususnya Pasal 6, 9, 10, dan 11, mengatur hak, kewajiban, serta sanksi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun harus diiringi dengan tanggung jawab.

“Masyarakat wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu persatuan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 6,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 9 mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar. Sementara itu, Pasal 10 menegaskan bahwa peserta berhak mendapat perlindungan dari aparat keamanan agar aspirasi dapat disampaikan dengan aman.

Namun demikian, Pasal 11 menekankan adanya sanksi tegas bagi aksi yang tidak sesuai aturan, mulai dari pembubaran kegiatan hingga proses hukum apabila terjadi pelanggaran maupun gangguan ketertiban.

“Polri menjamin kebebasan berpendapat, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai prosedur hukum. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tegas Kombes Hendra.

Bid Humas Polda Jawa Barat.

Posting Komentar

0 Komentar