Diduga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Proyek Hotmix Jalan Cikawung–Cipaku Dikerjakan Tengah Malam


SUMEDANG, CyberTipikor –
Pekerjaan rehabilitasi Ruas Jalan Cikawung–Ancol (Cikawung–Cipaku) di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, kembali menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang tersebut diduga mengabaikan Instruksi Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan pekerjaan hotmix pada malam hari.

Berdasarkan dokumentasi foto bertanda waktu (timemark) yang dihimpun tim investigasi, pekerjaan hotmix terpantau masih berlangsung pada Rabu malam, 17 Desember 2025, sekitar pukul 22.51 hingga 22.53 WIB, di lokasi Jl. Cikawung–Cipaku, Desa Karangpakuan, Kecamatan Darmaraja. Terlihat alat berat, dump truck, serta mesin penghampar aspal (finisher) aktif beroperasi di tengah kondisi gelap malam.

Pengusaha dan Konsultan Pengawas Tidak Terlihat

Dalam pantauan di lapangan, tidak terlihat kehadiran pihak pengusaha maupun konsultan pengawas proyek saat pekerjaan berlangsung. Padahal, kehadiran pengawas teknis menjadi elemen penting guna memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta meminimalisasi potensi pelanggaran prosedur.

Menariknya, pengawas dari PU Bina Marga diketahui berada di lokasi, namun terkesan tidak melakukan tindakan tegas meski pekerjaan dilakukan di malam hari. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran instruksi gubernur yang seharusnya menjadi acuan seluruh pelaksana proyek jalan di Jawa Barat.

Rawan Mutu dan Keselamatan

Sekjen Fast Respon Indonesia H. Deden Hardening menilai bahwa pengerjaan hotmix pada malam hari berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Faktor pencahayaan terbatas, kelembaban udara tinggi, serta pengawasan yang tidak optimal dapat berdampak pada daya rekat aspal, kerataan permukaan, hingga usia pakai jalan.

Selain itu, aktivitas alat berat di malam hari juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun pekerja, terlebih pada ruas jalan sempit dan minim rambu peringatan, pungkas Wem Askin yang akrab di sapa Abang saat dihubungi via telepon WhatsApp Rabu (17/12/2025).

Data Proyek

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini merupakan:

  • Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Ruas Jalan Cikawung–Ancol
  • Anggaran: ± Rp195.600.000
  • Sumber Dana: APBD Kabupaten Sumedang
  • Waktu Pelaksanaan: 30 hari kalender
  • Pelaksana: CV. Somida Jaya
  • Tanggal Kontrak: 21 November 2025
  • Masa Pelaksanaan: 22 November – 21 Desember 2025

Pengusaha Sulit Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, yang diketahui bernama Soson, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi meski telah diupayakan konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Desakan Evaluasi

Kondisi ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan hotmix di wilayah Sumedang. Publik pun mendesak Dinas PUTR Kabupaten Sumedang serta Inspektorat Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan kualitas infrastruktur dan keuangan daerah.

Tim investigasi menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga masa pelaksanaan berakhir. Redaksi membuka ruang hak jawab dari berbagai pihak.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar