Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri



Bandung, - (CT) Cyber Tipikor // 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jabar, menyampaikan pesan kunci mengenai peran fundamental anggota Kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa polisi mengemban dua amanah spiritual, yakni sebagai penolong. Polisi terbaik adalah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi rakyat, sejalan dengan makna Surah An-Naṣr (Pertolongan), surah ke-110 dalam Al-Qur'an. Ini menunjukkan perpaduan antara ketaatan spiritual dan komitmen pelayanan publik.

Konsep Polisi sebagai penolong yang bermanfaat ini sangat selaras dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepolisian yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002. Tupoksi Polri mencakup tiga pilar utama yaitu  Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,   Menegakkan Hukum, dan Memberikan Perlindungan, Pengayoman serta  Pelayanan kepada masyarakat.       



Kombes Pol. Hendra Rochmawan menekankan bahwa Tupoksi ketiga perlindungan, pengayoman, dan pelayanan adalah perwujudan nyata dari semangat An-Naṣr dan esensi menjadi polisi yang bermanfaat. Dalam penjelasannya, ia mengutip langsung, “Bhabinkamtibmas polisi mendapatkan 2 amanah dari Allah yaitu penolong. Polisi yang terbaik adalah polisi yang bermanfaat bagi rakyat dan yang mampu menolong orang lain,” ujarnya, sembari menekankan pentingnya prinsip Lin Yim Yam dalam penegakan hukum yang humanis.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyoroti korelasi unik antara Surah An-Naṣr yang ke-110 dengan nomor layanan darurat kepolisian, 110. Angka 110 dalam konteks Polri harus dijiwai sebagai representasi kesiapan polisi untuk segera hadir memberikan Pertolongan sesuai dengan makna surah tersebut. Keterkaitan angka ini memperkuat pandangan bahwa polisi yang sebaik-baiknya adalah yang bermanfaat bagi orang lain, memastikan bahwa setiap panggilan 110 dijawab dengan tindakan proaktif dan solutif.

"Secara struktural dan fungsional, Pembinaan Masyarakat (Binmas) merupakan tulang punggung implementasi peran penolong ini. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2001 tentang SOTK, Korbinmas berada di bawah Baharkam, mengindikasikan pentingnya fungsi pembinaan. Fungsi Binmas di lapangan diperkuat oleh Perkap No. 7 Tahun 2021 dan Perkap No. 1 Tahun 2021, yang menetapkan Bhabinkamtibmas sebagai unsur Polri yang bertugas sebagai "pembina keamanan dan ketertiban masyarakat" di tingkat desa/kelurahan. 


Kombes Pol. Hendra Rochmawan menambahkan, “Ini linear dengan 110 yang ada dalam kepolisian. Tupoksi kita adalah penegakan hukum, tetapi kita harus selalu ingat bahwa sebaik-baiknya polisi adalah yang bermanfaat bagi orang lain, ini ada dalam Surah An-Naṣr,” tegasnya, Selasa (9/12/2025)

Penting untuk dicatat bahwa Pemolisian Masyarakat (Polmas) merupakan bagian integral dari tugas Binmas, dan Binmas bertindak sebagai pelaksana utama Polmas di lingkungan Polri. Oleh karena itu, pesan Kabid Humas/Plt. Dirbinmas Polda Jabar ini menjadi penekanan bahwa Bhabinkamtibmas harus terus mengedepankan pendekatan Binmas dan Polmas—menjadi pembina, pengayom, dan penolong—dalam rangka memenuhi tiga pilar Tupoksi Polri, sekaligus mengamalkan amanah spiritual untuk menjadi aparat yang paling bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat.

Posting Komentar

0 Komentar