Kuasa Hukum Ajukan Restoratif Justice Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Polsek Depoktimur


Sleman, -- CyberTipikor //
D.I. Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor melalui kuasa hukumnya, Umi Fitriyati, S.H., secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, Polda D.I. Yogyakarta.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Perdamaian Para Pihak serta Surat Pernyataan Memaafkan dari Korban, di mana korban secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan telah memaafkan tersangka serta menyetujui penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana.

Kuasa hukum tersangka, Umi Fitriyati, S.H., menyampaikan bahwa pengajuan Restorative Justice ini memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Restorative Justice bukan hanya pilihan kebijakan, melainkan mandat hukum yang wajib dipertimbangkan ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Dalam perkara ini, perdamaian telah tercapai, korban telah memaafkan, dan tidak ada keberatan dari para pihak," terang Umi Fitriyati, S.H. Selasa (20/01)2026).

Umi Fitriyati SH menambahkan bahwa permohonan Restorative Justice tersebut telah diterima secara resmi oleh Penyidik Pembantu Polsek Depok Timur, IPDA Fernando de Jesus, untuk selanjutnya dilakukan penelitian administrasi, gelar perkara, dan penilaian kelayakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.

"Berkas pengajuan Restoratif Justice sudah kami serah salah satu penyidik Polsek Depoktimur, selanjutnya tinggal menunggu hasil keputusan dari sana nanti seperti apa?," lanjutnya.

Pengajuan ini diharapkan menjadi implementasi nyata prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana serta implementasi mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan korban, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

"Dengan adanya pengajuan ini semoga dapat menjadi implementasi nyata prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana serta implementasi mendorong penyelesaian dengan berkeadilan dan menjunjung tinggi kemanusiaan," pungkasnya.

SEBAGAI INFORMASI PUBLIK....

Perihal pengajuan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dengan adanya pengajuan Restorative Justice ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan berkeadilan.


Posting Komentar

0 Komentar