Dana Iuran 2.800 PPPK Diduga Tak Transparan, PGRI Sumedang Dipertanyakan Soal Kunjungan ke Kementerian

SUMEDANG, CyberTipikor – Pengurus PGRI Kabupaten Sumedang tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakjelasan penggunaan dana iuran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terkait keberangkatan pengurus ke Jakarta untuk menemui sejumlah kementerian.

Informasi yang dihimpun CyberTipikor menyebutkan, sebanyak 2.800 orang PPPK dan pegawai paruh waktu di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumedang diminta menyetor Rp20.000 per orang dengan alasan untuk mendukung kegiatan koordinasi PGRI ke kementerian di Jakarta terkait nasib PPPK dan PPPK paruh waktu.

Dengan skema tersebut, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp56 juta.

Namun hingga kini, maksud, tujuan, serta hasil konkret dari keberangkatan tersebut dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada para penyumbang dana.

Enam Pengurus Berangkat, Tujuan Kementerian Dipertanyakan

Berdasarkan informasi internal yang diperoleh, rombongan yang berangkat ke Jakarta berjumlah enam orang, terdiri dari:

  • Ketua: Pepen Supendi
  • Wakil Ketua: Dede Yasin
  • Sekretaris: Nanang
  • Bendahara
  • Dua orang anggota pengurus

Keberangkatan disebutkan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait PPPK dan PPPK paruh waktu ke kementerian.

Namun yang menjadi tanda tanya, rombongan justru disebut mendatangi Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, bukan langsung ke kementerian yang membidangi kepegawaian secara teknis.

Padahal, isu PPPK secara struktural berada di bawah kewenangan kementerian yang mengurusi manajemen aparatur sipil negara.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru dan pegawai paruh waktu:

“Kalau sudah Perda, kenapa tidak cukup ke Bupati Sumedang? Kenapa harus jauh-jauh ke Jakarta dengan biaya dari kami?”

Transparansi Dana Operasional Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan terbuka kepada anggota terkait:

  • Rincian penggunaan dana iuran
  • Biaya transportasi, penginapan, konsumsi
  • Bukti dokumen audiensi resmi
  • Notulen atau hasil pertemuan dengan kementerian

Beberapa PPPK yang diwawancarai CyberTipikor menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima laporan resmi, baik secara tertulis maupun dalam forum organisasi.

“Kami diminta iuran, tapi tidak pernah ada laporan. Tidak tahu ketemu siapa, hasilnya apa. Kami hanya diminta percaya,” ujar salah satu PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sudah Ada Perda, Kenapa Bukan ke Bupati?

Yang juga menjadi sorotan, status PPPK dan pegawai paruh waktu di Kabupaten Sumedang disebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Secara administratif, kewenangan implementasi kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah daerah, bukan kementerian langsung.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa:

  • Kunjungan ke Jakarta tidak efektif secara struktural
  • Dana iuran tidak digunakan sesuai tujuan awal
  • Ada potensi penyimpangan penggunaan dana organisasi

Meski demikian, hingga saat ini semua itu masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak PGRI.

Potensi Masalah Hukum Jika Tak Transparan

Secara prinsip, organisasi yang menarik dana dari anggota wajib memenuhi asas:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Pelaporan terbuka

Jika dana dikumpulkan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas, maka berpotensi melanggar prinsip tata kelola organisasi dan dapat mengarah pada:

  • Dugaan penyalahgunaan dana organisasi
  • Dugaan penggelapan dalam jabatan
  • Potensi pelanggaran etik organisasi profesi

CyberTipikor menegaskan bahwa setiap tudingan masih bersifat dugaan, dan semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

PGRI Diminta Buka Data ke Publik

CyberTipikor membuka ruang hak jawab kepada pihak PGRI Kabupaten Sumedang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait:

  • Tujuan konkret kunjungan ke kementerian.
  • Dokumen audiensi dan hasil pertemuan.
  • Rincian penggunaan dana iuran Rp56 juta.
  • Alasan tidak menempuh jalur Bupati Sumedang.

Transparansi dinilai penting agar kepercayaan 2.800 PPPK dan pegawai paruh waktu tidak berubah menjadi kekecewaan dan konflik internal organisasi.

Catatan Redaksi CyberTipikor

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar