Ormas OKP Sumedang Timur Dorong APH Segera Proses Dugaan Intimidasi Wartawan

SUMEDANG, CyberTipikor — Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh seorang wartawan terkait dugaan intimidasi dan pelecehan profesi jurnalis terus mengalir. Kali ini, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan (OKP) di wilayah Sumedang Timur menyatakan sikap mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.

Sebelumnya, seorang wartawan di Kabupaten Sumedang melaporkan dugaan ancaman, intimidasi, serta pelarangan peliputan oleh oknum kepala desa ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Ormas OKP Sumedang Timur, Tedi Sumirat, Jum'at (06/02/2026) menyatakan dukungannya terhadap langkah pelaporan yang dilakukan oleh wartawan tersebut. Ia menilai persoalan ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam menjaga kebebasan pers dan iklim demokrasi di daerah.

“Kami mendukung langkah pelaporan yang dilakukan wartawan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Sikap arogan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena pers memiliki fungsi kontrol sosial,” ujar Tedi Sumirat.

Menurutnya, keberadaan wartawan merupakan bagian dari sistem pengawasan publik, sehingga hubungan antara pemerintah desa dan insan pers seharusnya dibangun dalam semangat kemitraan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumedang, H. Asep Jerman. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum.

“Kepolisian harus segera bertindak agar ada efek jera. Wartawan itu mitra, bukan untuk dilecehkan atau diintimidasi. Apalagi sampai ada pelarangan peliputan, itu jelas tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas H. Asep Jerman.

Dorong Penyelesaian Sesuai Koridor Hukum

Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi momentum penting menjelang Hari Pers Nasional untuk kembali mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menghormati kerja jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Meski demikian, seluruh pihak juga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

CyberTipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan kelanjutan dari berita sebelumnya terkait laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang telah disampaikan secara resmi ke pihak kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam laporan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.

(Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar