Sekda Majalengka Tanggapi Polemik Keterlambatan THR dan TPG Guru, Minta OPD Fokus Cari Solusi

Foto Ilustrasi by AI 
MAJALENGKA // CyberTipikor — Setelah rangkaian pemberitaan investigasi terkait belum cairnya THR sertifikasi, gaji ke-13, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Majalengka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Aeron Randi kepada Tim Investigasi CyberTipikor melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/02/2026) pukul 19.46 WIB.

Sekda: Sudah Ditindaklanjuti dan Diminta Segera Diproses

Saat dimintai tanggapan terkait keterlambatan pencairan THR dan TPG guru yang menjadi sorotan publik, Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Terima kasih masukannya, dan sudah ditindaklanjuti. Kemarin sudah meminta agar OPD terkait segera memprosesnya, tidak saling menyalahkan dan mencari titik temu masalah sekaligus cepat cari solusi. Kesalahan ataupun apa itu namanya sebagai pembelajaran untuk berbuat lebih baik,” ujar Sekda dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi internal agar proses pencairan dapat segera diselesaikan.

Teknis Pencairan Diserahkan ke BKAD

Saat dimintai tambahan pernyataan terkait kepastian jadwal pencairan, Sekda mengarahkan agar komunikasi teknis dilakukan langsung dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengingat proses administrasi saat ini sedang berjalan.

“Silakan berkomunikasi dengan BKAD karena secara teknis sedang ditindaklanjuti,” tambahnya.

Menanggapi harapan para guru yang menunggu kepastian waktu pencairan, Sekda menyampaikan bahwa kepastian tersebut bergantung pada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.

“Kepastian itu juga harus diproses supaya bisa cair. Mereka sudah berkoordinasi dengan Disdik, deadline dan waktunya juga sudah diestimasikan, mangga untuk dikonfirmasi,” jelasnya.

Guru Masih Menunggu Kepastian Jadwal

Sebelumnya, dalam hasil investigasi CyberTipikor, pihak BKAD menjelaskan bahwa dana transfer pusat masuk ke kas daerah pada 22 Desember 2025 dan harus melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2026 sebelum dapat dicairkan.

Hingga saat ini, informasi yang diterima guru masih sebatas proses administrasi tanpa kepastian tanggal pencairan, sehingga memunculkan harapan agar pemerintah daerah segera memberikan jadwal resmi.

Dorongan Transparansi dan Percepatan Proses

Tanggapan Sekda dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah koordinatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun demikian, publik dan para guru masih menunggu kepastian waktu pencairan sebagai bentuk kepastian hak yang telah lama dinantikan.

CyberTipikor menilai keterbukaan informasi dan komunikasi yang jelas antar perangkat daerah menjadi faktor penting untuk meredam polemik serta menjaga kepercayaan publik.

Tim Investigasi CyberTipikor tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, BKAD, maupun Dinas Pendidikan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan berbasis fakta.

(Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar