Satres Narkoba Polres Metro Jakarta S elatan Berhasil Ungkap Kasus Produksi Narkotika Mandiri di Wilayah Jagakarsa


Jakarta Selatan, 11 Februari 2026 – (CT) Cyber Tipikor.info //
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) menjelang bulan suci Ramadan 2026 serta menindaklanjuti instruksi Kapolda Metro Jaya guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus produksi narkotika secara mandiri yang dilakukan di lingkungan permukiman warga.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Prasetyo Nugroho menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Subnit III.1 Satresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas produksi dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Pada hari Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial:

A.W. alias Ajie Wibowo (Laki-laki) – Tersangka utama (Produsen/Pemilik)

L.P.M. (Perempuan) – Istri tersangka

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Scandi House 9 Cluster Kav. 11E, Jl. Cipedak V, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. Narkotika Golongan I jenis ganja:

5.991 gram ganja kering yang dikemas dalam berbagai media (cooler box, karung pakan kucing “Cat Choize”, karung pakan “Bolt”, plastik vakum, serta berbagai toples penyimpanan).

40 gram liquid THC (cairan ganja) yang dikemas dalam 6 buah suntikan.

57 gram biji ganja (bibit).

Total keseluruhan ganja yang disita seberat ± 6.031 gram (6 kg).

2. Peralatan Produksi dan Laboratorium Rooftop: 2 unit Grow Tent merek Spider Farmer, Lampu UV khusus pertumbuhan tanaman, Kipas blower, Alat pengukur pH air, Sistem semi hidroponik

3. Alat Pengolahan:

Mesin Herbal Infuser & Botanical Extractor, Alat vacuum sealer, Timbangan digital, Alat penggiling (grinder)

4. Alat Konsumsi:

Beberapa unit vaporizer kelas atas seperti Storz & Bickel, Tiny Might 2, Volcano, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka A.W. diketahui telah melakukan aktivitas budidaya ganja sejak Januari 2023 di lantai 4 (rooftop) rumahnya.

Adapun fakta yang terungkap antara lain:

Tersangka melakukan seluruh proses secara mandiri mulai dari pembibitan, penyemaian, perawatan, hingga panen.

Dalam satu siklus panen (sekitar 3 bulan), tersangka mampu menghasilkan 1 hingga 1,5 kilogram ganja siap pakai.

Tersangka juga memproduksi sendiri liquid THC menggunakan alat ekstraktor dengan bantuan cairan alkohol untuk kemudian dikonsumsi menggunakan vaporizer.

Motif sementara yang diakui tersangka adalah untuk memperoleh kualitas ganja terbaik guna konsumsi pribadi.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa istri tersangka, L.P.M., mengetahui adanya aktivitas tersebut namun tidak terlibat secara aktif dalam proses produksi. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidikan terpisah dengan sangkaan tidak melaporkan tindak pidana narkotika.

Terhadap tersangka A.W. dikenakan:

Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait produksi narkotika Golongan I tanaman melebihi 1 kilogram, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menanam dan memelihara narkotika Golongan I tanaman melebihi 1 kilogram, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Sementara terhadap L.P.M. dikenakan:

Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akan:

Melengkapi proses penyidikan dan administrasi penyitaan barang bukti.

Mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain, termasuk dugaan distribusi hasil produksi ke pihak lain.

Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka proses penuntutan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya dalam Operasi Pekat menjelang Ramadan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional, maksimal, dan penuh dedikasi dalam mengungkap kasus ini.

“Polres Metro Jakarta Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan produksi narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Metro Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar