Sorotan Pengawasan: Peran Sekda Majalengka Dipertanyakan dalam Polemik Keterlambatan THR dan TPG Guru

Foto Ilustrasi by AI 
MAJALENGKA // CyberTipikor — Rangkaian pemberitaan terkait belum cairnya THR sertifikasi, gaji ke-13, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Majalengka kini memasuki babak baru. Setelah investigasi dilakukan ke Dinas Pendidikan hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), perhatian publik mulai mengarah pada fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator perangkat daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik keterlambatan pencairan hak guru tersebut.

Sekda sebagai Koordinator Pengelolaan Administrasi Daerah

Secara struktural, Sekda memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk sinkronisasi antara perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, BKAD, dan bagian keuangan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam konteks keterlambatan pencairan THR dan TPG, posisi Sekda dinilai penting untuk memastikan proses koordinasi berjalan efektif, terutama ketika persoalan melibatkan lintas perangkat daerah dan mekanisme perubahan anggaran.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, keterlambatan yang berlarut dapat menjadi indikator perlunya penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan administratif agar persoalan serupa tidak berulang.

Rangkaian Temuan Investigasi Sebelumnya

Dalam dua pemberitaan sebelumnya, CyberTipikor mencatat beberapa fakta lapangan, antara lain:

  • Dinas Pendidikan menyatakan usulan telah diajukan sejak tahun 2025.
  • Bagian keuangan Disdik menyebut masih menunggu informasi dari BKAD.
  • BKAD menjelaskan dana transfer pusat masuk ke kas daerah pada 22 Desember 2025 dan harus melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2026 sebelum dapat dicairkan.

Rantai penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan berada pada satu instansi saja, melainkan pada alur koordinasi lintas perangkat daerah.

Fungsi Pengawasan yang Menjadi Sorotan

Dalam sistem pemerintahan daerah, Sekda berperan sebagai pengendali administrasi dan pengawas pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Oleh karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi monitoring dan percepatan koordinasi telah dilakukan sejak dana transfer pusat diterima pada akhir tahun 2025.

Keterlambatan yang melampaui tahun anggaran sebelumnya — berbeda dengan kondisi tahun 2024 yang masih dapat dicairkan dalam tahun berjalan — menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan internal.

Potensi Pelanggaran Jika Ditemukan Kelalaian

Secara hukum, keterlambatan pencairan anggaran tidak otomatis menjadi pelanggaran. Namun dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, potensi pelanggaran dapat muncul apabila nantinya ditemukan:

  • keterlambatan akibat kelalaian administratif,
  • lemahnya koordinasi antar perangkat daerah,
  • atau tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan internal.

Konsekuensi yang mungkin timbul umumnya bersifat administratif, seperti evaluasi kinerja pengelola anggaran, rekomendasi perbaikan sistem oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga pembinaan manajerial sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Kebutuhan Klarifikasi untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Para guru sebagai penerima manfaat berharap adanya kepastian informasi resmi dari pemerintah daerah, termasuk dari Sekda sebagai koordinator administratif daerah. Klarifikasi dianggap penting untuk meredam spekulasi sekaligus memastikan proses pencairan berjalan sesuai jadwal yang dijanjikan.

CyberTipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Tim Investigasi CyberTipikor tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka guna menjaga pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan berbasis fakta.

(Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar