Banda Aceh, 10 April 2026 — (CT) Cyber Tipikor.info // Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang IV Tahun Anggaran 2025–2026 di Aula Presisi Polda Aceh.
Rapat yang dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Daddy Tabrani, S.I.K., M.Si., jajaran pejabat terkait, perwakilan BUMN, serta organisasi masyarakat sipil.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam rangka pengawasan dan evaluasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026. Komisi III DPR RI menekankan pentingnya kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam memahami substansi serta teknis penerapan regulasi baru tersebut.
Dalam sambutannya, Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada kualitas pemahaman dan sinergi antarpenegak hukum.
Sementara itu, Kajati Aceh Yudi Triadi yang didampingi para Asisten serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, memaparkan sejumlah strategi implementasi KUHP dan KUHAP di wilayah Aceh. Paparan tersebut mencakup penguatan koordinasi lintas lembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyesuaian prosedur teknis penanganan perkara.
Kajati Aceh menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak semata ditentukan oleh teks undang-undang, melainkan oleh komitmen moral para penegak hukum.
“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak cukup hanya diputuskan, tetapi harus diwujudkan melalui integritas, sinergi, dan komitmen yang kuat antar lembaga,” tegas Yudi Triadi.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis, di antaranya perlunya peningkatan pelatihan teknis bagi aparat penegak hukum, penguatan koordinasi antar instansi, serta optimalisasi pengawasan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP di Aceh dapat berjalan lebih adaptif, profesional, transparan, serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat secara berkeadilan.
(Suwardi Crb)


0 Komentar