Dugaan Perlakuan Khusus di SMPN 2 Jatigede Picu Kecemburuan Sosial Siswa

SUMEDANG, CyberTipikor - 6 April 2026 – Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang siswa di SMPN 2 Jatigede menjadi sorotan dan memicu kecemburuan sosial di kalangan peserta didik, khususnya di lingkungan kelas VIII B.

Informasi yang dihimpun tim CyberTipikor menyebutkan, seorang siswa berinisial K.M.N (kelas VIII B) diduga tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti siswa lainnya. Namun demikian, siswa tersebut tetap memperoleh penilaian akademik sebagaimana peserta didik yang hadir secara rutin.

Kronologi Dugaan

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, siswa berinisial K.M.N hanya hadir di sekolah pada saat pelaksanaan ulangan. Kebijakan ini disebut-sebut atas izin kepala sekolah saat itu berinisial O, serta diketahui oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berinisial G, yang diduga menginstruksikan kepada tenaga pengajar untuk tetap memberikan nilai.

Kondisi ini kemudian memicu kecemburuan sosial di antara siswa lain yang mengikuti KBM secara penuh setiap hari.

Tanggapan Pihak Sekolah

Pihak sekolah melalui bagian kesiswaan menyampaikan bahwa:

“Kami berharap siswa tersebut tetap bisa mengikuti pembelajaran seperti siswa lainnya. Namun di sisi lain, sekolah juga merasa bangga karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang non-akademik.”

Pihak sekolah juga membenarkan bahwa ketidakhadiran siswa tersebut disertai izin resmi dari kepala sekolah sebelumnya yang kini telah dimutasi.

Keterangan Orang Tua

Orang tua siswa berinisial K.M.N mengakui kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa anaknya aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler bola voli hingga ke luar daerah.

“Kami berada di posisi dilema. Di satu sisi pendidikan formal penting, namun di sisi lain anak kami memiliki prestasi yang juga membawa nama baik keluarga dan sekolah,” ujarnya.

Suara Siswa

Beberapa siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatan atas situasi tersebut.

“Kami merasa tidak adil. Kami masuk setiap hari, ikut pelajaran lengkap, tapi ada yang jarang masuk tetap dapat nilai,” ungkap salah satu siswa.

Pandangan Pemerhati Pendidikan

Seorang pemerhati pendidikan di Sumedang menilai bahwa kasus ini harus disikapi secara bijak namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Sekolah memang bisa memberikan kebijakan khusus bagi siswa berprestasi, tetapi harus tetap transparan dan tidak melanggar prinsip keadilan. Jika tidak, ini berpotensi merusak integritas sistem pendidikan,” jelasnya.

Tinjauan Regulasi

Mengacu pada ketentuan pendidikan nasional:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menegaskan bahwa penilaian harus dilakukan secara objektif, adil, dan akuntabel.
  • Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler menyebutkan bahwa kegiatan non-akademik tidak boleh mengganggu kewajiban utama siswa dalam mengikuti pembelajaran.
  • Prinsip kehadiran dan partisipasi aktif dalam KBM menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian hasil belajar.

Analisis CyberTipikor

Kasus ini memperlihatkan adanya potensi maladministrasi dalam pemberian kebijakan pendidikan jika tidak diatur secara proporsional. Di satu sisi, sekolah perlu mendukung siswa berprestasi, namun di sisi lain harus menjaga asas keadilan bagi seluruh peserta didik.

Jika benar terjadi pemberian nilai tanpa kehadiran dan proses pembelajaran yang memadai, maka hal ini dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pendidikan.

Penutup

CyberTipikor menilai penting adanya evaluasi internal dari pihak sekolah serta pengawasan dari dinas pendidikan setempat agar kebijakan serupa tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Keseimbangan antara prestasi non-akademik dan kewajiban akademik harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kualitas serta integritas dunia pendidikan.

(Samsudin)

Posting Komentar

0 Komentar