Lampung Selatan – (CT) Cyber Tipikor.info // Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan penyelundupan 15.739 gram (15,7 kilogram) sabu di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Selasa (7/4/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC, warga Tangerang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa menggunakan modus kendaraan ambulans.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif dan menghentikan satu unit ambulans Daihatsu Luxio B 1737 CIS. Saat diperiksa, kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan empat pria dalam kondisi sehat dengan gelagat mencurigakan.
Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil dengan ditemukannya 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 15.739 gram sabu,” ujar Dwi.
Selain narkotika, turut diamankan:
- 1 unit ambulans Daihatsu Luxio
- 4 unit telepon seluler
Dari hasil penyelidikan, VR berperan sebagai sopir ambulans RN, TS, dan EC sebagai kurir yang membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang, Para pelaku diketahui menerima uang jalan Rp300 ribu, sementara kurir dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
* Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah besar.
* Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Ancaman hukuman adalah:
* Pidana mati atau
* Pidana penjara seumur hidup, atau
*Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
*Serta denda maksimum hingga Rp10 miliar (dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan).
Direktur Narkoba menegaskan, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 60.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menutup jalur peredaran narkotika, khususnya di titik strategis antarprovinsi seperti Bakauheni.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
(Suwardi Crb)


0 Komentar