Jangan Asal "Yes Boss", Tata Kawasan Pemerintahan Wajib Patuhi Aturan Hukum


SUMEDANG, CyberTipikor -
Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) akan "dipercantik". Begitu kata Kepala Dinas Cipta Karya Sumedang, Hendra Nugraha. Pagar dibongkar, taman dibangun, trotoar diperluas, dan wajah depan kawasan pemerintahan akan berubah total. Semua atas keinginan bupati yang menghendaki agar Pusat Pemerintahan tampil lebih elok di mata publik.

Tentu, mempercantik wajah kota adalah niat yang patut diapresiasi. Rakyat memang berhak menikmati ruang publik yang nyaman dan representatif. Tapi masalahnya bukan di niat — melainkan di langkah yang ditempuh. Ketika proyek pemerintah dimulai tanpa perencanaan matang, bahkan disebut-sebut menggunakan dana pribadi untuk pembongkaran awal, maka ini bukan hanya salah kaprah, tapi rawan menabrak aturan hukum.

Proyek Pemerintah Bukan Properti Pribadi

Satu prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap pejabat publik adalah bahwa semua proyek yang menggunakan sumber daya negara, baik berupa tanah, bangunan, maupun rencana pembangunannya, tunduk pada hukum administrasi negara. Tidak bisa karena keinginan satu orang — bahkan bupati sekalipun — sebuah pekerjaan fisik langsung dikerjakan tanpa dasar hukum yang sah.

Jika benar proyek ini sudah dimulai sebelum Detailed Engineering Design (DED) rampung dan disahkan, itu artinya pekerjaan telah dijalankan tanpa landasan teknis yang lengkap. Lebih parah lagi, jika anggaran awal diklaim berasal dari "uang pribadi", maka ini menyalahi prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan pendekatan gaya kerajaan, di mana perintah satu orang otomatis jadi hukum.

Di Mana Peran Perencanaan dan Pengawasan?

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, setiap rencana pembangunan fisik wajib tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD. Seluruh proyek fisik juga harus melalui proses perencanaan teknis, penganggaran, lelang terbuka, dan pengawasan oleh DPRD serta BPK.

Langkah awal seperti pembongkaran pagar PPS — meski terlihat sepele — tetap masuk dalam kategori pekerjaan fisik dan harus tunduk pada regulasi ini. Jika pekerjaan itu dijalankan tanpa melalui tahapan tersebut, maka berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan..."

Kendati tujuannya bukan memperkaya diri, pelanggaran prosedur tetap bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang jika tidak melalui mekanisme resmi.

CSR Bukan Celah untuk Kebebasan Bertindak

Disebutkan bahwa proyek ini akan dibiayai dari program CSR. Di sini pun perlu diperjelas: CSR bukanlah "anggaran liar" yang bisa dimanfaatkan seenaknya. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dana CSR wajib disesuaikan dengan perencanaan yang disusun bersama pemerintah daerah dan dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dengan kata lain, meski sumber dananya bukan dari APBD, penggunaan dana CSR untuk proyek tata kota tetap harus melewati mekanisme hukum, termasuk transparansi anggaran dan pertanggungjawaban penggunaannya.

Risiko Politik dan Etika

Di balik semua ini, ada ancaman etika yang tak kalah genting: budaya asal bapak senang. Jika setiap keinginan pimpinan langsung direspons tanpa kritis, maka birokrasi akan kehilangan fungsinya sebagai penyaring kebijakan yang bijak. Pejabat publik bukan pelayan pribadi kepala daerah, melainkan pelayan rakyat yang digaji untuk menjalankan aturan, bukan perintah sepihak.

Justru pejabat yang baik adalah yang berani mengatakan, “Tunggu dulu Pak, mari kita pastikan semua sesuai regulasi.” Bukan yang sekadar mengangguk dan berlari mengejar proyek demi citra.

Penutup: Kembali ke Konstitusi dan Akal Sehat

Penataan kawasan pemerintahan adalah langkah penting dan strategis. Namun ia harus dijalankan dengan rambu hukum yang jelas, bukan asal jalan

(Rahmat - Tim)

Posting Komentar

0 Komentar