Diduga Tak Lulus SD, Kepala Desa di Kecamatan Cisitu Ikuti Kejar Paket B? Ini Kajian Hukumnya

SUMEDANG, CyberTipikor – Dugaan pelanggaran administrasi pendidikan menyeruak di wilayah Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Seorang kepala desa aktif disebut-sebut tidak memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD), namun justru tercatat mengikuti program pendidikan kesetaraan Kejar Paket B yang secara aturan mensyaratkan kelulusan Paket A atau ijazah SD.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan desa menyebutkan, kepala desa tersebut tidak pernah tercatat lulus SD secara formal. Namun, dalam dokumen administrasi pencalonan kepala desa, yang bersangkutan melampirkan ijazah kesetaraan setara SMP (Paket B).

Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi pendidikan, mengingat secara normatif, Paket B hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah lulus SD atau Paket A.

Keanehan Administratif

Beberapa pihak mempertanyakan:

  • Bagaimana seseorang yang tidak memiliki ijazah SD bisa langsung mengikuti Paket B?
  • Dari mana asal dokumen kelulusan SD?
  • Apakah lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan melakukan verifikasi faktual?

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya individu yang bermasalah, tetapi juga berpotensi melibatkan lembaga pendidikan nonformal dan oknum pejabat yang mengesahkan dokumen tersebut.

Kajian Hukum: Ini Pasal yang Berpotensi Dilanggar

1. Syarat Kepala Desa, Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf c, syarat calon kepala desa:

"berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat."

Artinya, ijazah SMP (termasuk Paket B) harus sah dan diperoleh secara legal.

2. Jika Ijazah Direkayasa / Palsu, Masuk ranah pidana:

🔴 Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

🔴 Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.

3. Jika Digunakan untuk Mencalonkan Diri, Masuk ranah penipuan jabatan publik:

🔴 Pasal 378 KUHP – Penipuan

Jika menggunakan data palsu untuk memperoleh jabatan, dapat dipidana 4 tahun penjara.

Sanksi Administratif: Bisa Diberhentikan

Jika terbukti secara hukum:

  • SK Pengangkatan Kepala Desa dapat dibatalkan
  • Bisa dilakukan pemberhentian tetap
  • Seluruh kebijakan dan tanda tangan berpotensi cacat hukum (administrasi negara)

Merujuk Permendagri No. 82 Tahun 2015:

  • Kepala desa dapat diberhentikan jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Potensi Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan

Jika terbukti ada rekayasa : Lembaga penyelenggara Paket A/B bisa:

  • Dicabut izinnya
  • Dilaporkan pidana (pemalsuan dokumen negara)
  • Oknum operator bisa dijerat Pasal 55 KUHP (turut serta)

Catatan Etik dan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi dan pembuktian dokumen akademik yang sah.

Penutup: Ini Bukan Soal Ijazah, Tapi Legitimasi Kekuasaan

Kasus ini bukan sekadar soal pendidikan, melainkan menyangkut:

  • keabsahan kepemimpinan desa
  • kejujuran dalam jabatan publik
  • integritas sistem demokrasi lokal

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya satu jabatan yang bermasalah, tetapi sistem pengawasan negara yang kecolongan.

"Pemimpin boleh lahir dari desa, tapi tidak boleh lahir dari kebohongan".

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar