Jejak Dokumen Pendidikan Kades di Kecamatan Cisitu Kian Janggal: Nomor Ijazah Tak Ada, Buku Induk Tidak Sinkron, Namun Lulus Paket B

SUMEDANG, CyberTipikor –
Dugaan kejanggalan administrasi pendidikan yang menyeret seorang kepala desa aktif di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, semakin menguat setelah redaksi menelusuri sejumlah dokumen resmi dari pihak sekolah dasar, kepolisian, hingga lembaga pendidikan kesetaraan.

Sejumlah surat keterangan yang dikeluarkan dalam rentang tahun 2015 hingga 2022 menunjukkan inkonsistensi data, baik terkait status kelulusan, nomor ijazah, hingga identitas nama yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan legalitas ijazah Paket B yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa.

Surat Keterangan 2015: Lulus SD Tanpa Nomor Ijazah

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 421.2/025/SD-01/VII/2015 yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN Cikoneng I saat itu, Hj. Yayat Suhayati, S.Pd, disebutkan bahwa ET alias T merupakan lulusan SDN Cikoneng I pada 6 Desember 1975 dengan Nomor Induk Siswa 150/19.

Namun yang menjadi kejanggalan, dalam surat tersebut tidak dicantumkan nomor ijazah sama sekali, dan dasar penerbitan surat hanya merujuk pada Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek Ganeas Nomor STPLKB/299/VII/2015/Sektor.

Padahal secara administrasi pendidikan, surat kehilangan seharusnya hanya berlaku jika sebelumnya memang ada ijazah yang sah, lengkap dengan nomor seri.

Buku Induk: Pernah Tidak Naik Kelas, Tapi Kolom Nilai Tidak Logis

Kejanggalan berikutnya ditemukan dalam buku induk sekolah.

Di dalam buku induk tercatat bahwa yang bersangkutan pernah tidak naik kelas, yang secara logika akademik berarti harus mengulang satu tahun tambahan.

Namun anehnya, dalam daftar nilai hanya terdapat 6 kolom tahun, padahal seharusnya 7 kolom jika benar pernah mengulang.

Fakta ini memunculkan dugaan:

  • Apakah data akademik disederhanakan?
  • Apakah ada penghapusan satu tahun ajaran?
  • Atau justru rekonstruksi data dilakukan belakangan?

Ini disebut oleh sumber internal sebagai “awal mula kejanggalan struktural” dalam riwayat pendidikan yang bersangkutan.

Anehnya: Bisa Lulus Paket B Tahun 2014

Meski status kelulusan SD masih kabur, yang bersangkutan tercatat lulus Kejar Paket B di PKBM Raksa Muda Mandiri pada tahun 2014.

Padahal secara aturan pendidikan:

  • Paket B hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah lulus SD atau Paket A.

Artinya, jika ijazah SD tidak pernah ada atau tidak sah, maka kelulusan Paket B menjadi tidak memenuhi syarat hukum administratif.

Inilah yang memicu dugaan adanya rekayasa jalur pendidikan.

Surat 2021: Nomor Ijazah Muncul, Tapi Format Tidak Standar

Kejanggalan makin kuat dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor 421.2/021/SD-01/VI/2021 yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN I Cikoneng, Ahmad, S.Pd.SD, tertanggal 4 Juni 2021.

Dalam surat ini, tiba-tiba muncul nomor seri ijazah: 92314, hanya 5 digit tanpa kode huruf.

Padahal berdasarkan standar nasional:

  • Nomor ijazah minimal 6 digit
  • Selalu diawali kode huruf wilayah/tahun

Format lima digit tanpa kode ini tidak dikenal dalam sistem penomoran ijazah nasional.

Surat 2022: Tidak Disebut Lulus, Hanya Ada Nama

Dalam Surat Keterangan Nomor 421.2/25/SD-01/IX/2022 yang ditandatangani Kepala Sekolah Wawan Setiawan, S.Pd, disebutkan bahwa sekolah hanya memiliki data atas nama T di buku induk.

Namun:

  • Tidak ada pernyataan lulus
  • Tidak ada nomor ijazah
  • Tidak ada keterangan kelulusan formal

Artinya secara tertulis, sekolah tidak menyatakan yang bersangkutan pernah lulus SD.

Kajian Hukum: Potensi Pelanggaran Serius

Jika seluruh rangkaian ini terbukti benar secara hukum, maka berpotensi melanggar:

1. UU Desa Pasal 33

Syarat kades wajib:

  • Minimal SMP atau sederajat yang sah.

Jika ijazah Paket B cacat, maka:

  • SK pengangkatan kades bisa dibatalkan.

2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Jika terbukti ada dokumen pendidikan tidak sah:

  • Ancaman pidana 6 tahun penjara.

3. UU Sisdiknas Pasal 69

Penggunaan ijazah palsu:

  • 5 tahun penjara / denda Rp500 juta.

4. Pasal 378 KUHP – Penipuan Jabatan Publik

Jika digunakan untuk mencalonkan diri:

  • 4 tahun penjara.

Bisa Menyeret Lembaga Pendidikan

Jika terjadi rekayasa:

  • PKBM penerbit Paket B bisa diperiksa
  • Operator Dapodik bisa dimintai pertanggungjawaban
  • Kepala sekolah penandatangan surat berpotensi dimintai keterangan hukum
  • Bisa dikenakan Pasal 55 KUHP (turut serta)
Penutup: Bukan Lagi Soal Ijazah, Tapi Keabsahan Kekuasaan

Rangkaian dokumen ini menunjukkan pola yang tidak wajar:

  • Lulus SD tanpa nomor ijazah
  • Buku induk tidak konsisten
  • Nomor ijazah muncul belakangan dengan format tidak standar
  • Namun bisa lulus Paket B dan mencalonkan diri sebagai kepala desa

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi berbasis dokumen autentik.

"Ini bukan lagi soal pendidikan masa lalu,
tapi soal kejujuran administrasi negara hari ini".

Jika dugaan ini benar, maka yang bermasalah bukan hanya satu orang,
melainkan sistem pengawasan negara yang gagal menyaring pemimpin publik

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar