SMKS Inovasi Mandiri Diduga Melakukan Pungutan 1,5 Juta Untuk Perpisahan, 200 Ribu Dikembalikan


SUMEDANG, CyberTipikor -
Kamis (17/07/2025) Keluhan Wali murid terkait adanya Dugaan Pungutan sebesar 1,5 Juta untuk perpisahan kelas XII terjadi di SMKS Inovasi Mandiri tahun ajaran 2024 / 2025 perlu di sikapi sampai tuntas. SMKS Inovasi Mandiri beralamat di Jalan Rd. Umar Wirahadikusumah, Dusun Cipaok, Desa Tarunajaya, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.

Dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 dijelaskan bahwa pihak Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meskipun hal tersebut atas kesepakatan dari pihak Komite Sekolah dan Orang Tua Siswa.

Namun yang terjadi di SMK Inovasi Mandiri, diduga melakukan pungutan untuk kegiatan uji kompetensi dan perpisahan siswa kelas XII seperti dituturkan oleh narasumber yang minta Indentitasnya tidak dipublikasikan.

“Setiap siswa dipinta uang sebesar 1.500,000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perpisahan siswa kelas XII, sebanyak 280 siswa, dari jumlah uang tersebut ada pengembalian sebesar 200.000. yang di bebankan ke siswa sebesar 1.300.000. (Satu juta tiga ratus ribu ripiah), Saya sebagai orang tua merasa keberatan pak, apalagi sekarang ekonomi keluarga dalam keadaan sulit”, tutur salah satu orang tua wali siswa kepada awak media, Kamis (05/06/2025).

Masih menurut Sumber "Rapat perpisahan dilaksanakan sebelum ada aturan Gubernur ditetapkan 1,5 Juta, namun setelah dikeluarkan aturan larangan perpisahan oleh Gubernur pihak Sekolah merubahnya dan tidak ada perpisahan dan pihak Sekolah hanya sanggup mengembalikan sebesar 200 ribu, yang belum bayar dikirim pesan WA untuk segera melunasinya, perlu di ketahui bahwa biaya perpisahan awalnya 700 ribu per siswa" ungkapnya.

Beberapa waktu yang lalu tim media sudah dua kali berkunjung berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, bahkan melalui WhatsApp pun tidak ada respon, pihak pelayanan Sekolah Ibu Ain dan Pak Raka menyampaikan untuk hari ini lagi banyak kegiatan pak, jadi tidak bisa di ganggu dan Kepala Sekolahnya pun lagi keluar kota ujarnya saat itu, kuat dugaan adanya  praktek pungutan liar yang di lakukan pihak sekolah.

Untuk mengungkap temuan diatas Redaksi Media CyberTipikor kemudian lakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Hj. Euis Sulaesih, Kamis (17/07/2024) setelah sebelumnya janjian ketemu melalui pesan WhatsApp. Terkait informasi yang diterima mengenai pungutan atau iuran, Kepala Sekolah Hj. Euis Sulaesih memaparkan bahwa "Setiap pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa dalam rapat, tanpa paksaan. Kepala Sekolah juga membantah adanya uang perpisahan sebesar Rp1,5 juta, melainkan menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi seluruh kegiatan siswa kelas XI, yang tidak tercover oleh dana BOS. Kesepakatan ini dibuat jauh sebelum edaran gubernur terkait pungutan dikeluarkan", papar Hj. Euis.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa "Sekolah tidak pernah mengurangi hak-hak siswa yang tidak membayar iuran, dan mereka tetap diperbolehkan mengikuti ujian serta kegiatan lain. Pengembalian dana sebesar Rp200.000 dijelaskan karena kegiatan perpisahan tidak ada, dan memang hanya sebesar itu", tegasnya

Namun saat Tim menanyakan dokumentasi, notulen rapat pihak Sekolah dengan Orang Tua / Wali Siswa, Kepala Sekolah tidak bersedia menunjukkan bukti dengan alasan dokumentasi dan notulen merupakan privasi pihak Sekolah.

Terkait kejadian diatas Tim Media CyberTipikor mendorong pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan (KCD), maupun APH turun tangan untuk menyelidiki dan mengusut sampai tuntas atas dugaan Pungutan yang terjadi SMKS Inovasi Mandiri seperti yang dikeluhkan Orang Tua / Wali Siswa.

(Rahmat - Tim)

Posting Komentar

0 Komentar