SUMEDANG, CyberTipikor – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025), berlangsung khidmat di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Akhmad Munir, ST., M.M., bertindak sebagai pembina upacara sekaligus membacakan teks Pancasila. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., mendapat kehormatan membacakan teks Proklamasi.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Hj. Ai Rosmawati, S.P., Sekretaris DPRD M. Yusup Sahrulloh, S.STP., M.Si., beserta jajaran anggota DPRD dan pegawai sekretariat.
Dalam amanatnya, Bupati Dony mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan kontribusi positif, kerja cerdas, serta gagasan kreatif demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Namun, di balik kekhidmatan peringatan kemerdekaan, kehadiran Sidik Jafar kembali menarik perhatian publik. Pasalnya, ia masih dibayangi isu serius terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini mencuat sejak beberapa bulan terakhir, setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan Sidik Jafar dalam perjalanan karier politiknya.
Sejumlah dokumen dan klarifikasi dari LLDIKTI bahkan disebut tidak menemukan data ijazah sebagaimana tercantum atas nama Sidik Jafar. Meski demikian, hingga kini Sidik Jafar belum memberikan klarifikasi publik yang tuntas, sehingga polemik terus berkembang.
Kontras terasa, ketika di satu sisi Sidik Jafar mendapat posisi simbolik penting membacakan teks Proklamasi—sebuah simbol kejujuran, keberanian, dan integritas bangsa—namun di sisi lain masih menghadapi pertanyaan mendasar terkait integritas akademiknya.
Publik kini menunggu, apakah momentum HUT RI ke-80 ini akan menjadi titik balik bagi Sidik Jafar untuk membuka fakta secara terang-benderang, atau justru menambah daftar panjang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kerap terpendam di ruang politik daerah.

0 Komentar