SUMEDANG, CyberTipikor – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, SE, bersama Komisi I DPRD melakukan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta, Selasa (19/08/2025). Agenda ini membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tiap desa dan kelurahan.
Komisi I DPRD menilai keberadaan Posbakum sangat penting, karena saat ini baru dua desa yang memilikinya. “Dengan Posbakum, masyarakat bisa mudah mendapatkan informasi hukum dan bantuan penyelesaian masalah,” ujar Ketua Komisi I, Asep Kurnia, S.H., M.H.
Namun, kehadiran Sidik Jafar dalam mendorong agenda hukum justru memunculkan komentar sinis di masyarakat. Pasalnya, Sidik sendiri masih disorot publik terkait kasus dugaan ijazah palsu.
“Bagus kalau beliau bicara soal keadilan hukum. Tapi publik tentu bertanya, bagaimana dengan urusan legalitas ijazahnya yang belum jelas?” ungkap seorang warga di Sumedang melalui media sosial.
Bagi sebagian kalangan, langkah Sidik mendorong Posbakum dinilai positif bagi masyarakat. Tapi di sisi lain, isu ijazah palsu menjadi bayang-bayang yang bisa merusak kredibilitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif.
(Rahmat)

0 Komentar