Kasus Dana TKD & BUMDes, Mantan Kades Talok dan Ketua BPD Dilaporkan ke Polda Jatim


BOJONEGORO, CyberTipikor -
29 Agustus 2025 – Dugaan penyimpangan dana sewa Tanah Kas Desa (TKD) dan dana BUMDes Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Talok, Supardi, bersama Ketua BPD, Rofi’i, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut menyoroti pengelolaan sewa TKD seluas 6.168 m² yang dikerjasamakan dengan PT Beton Budi Mulia (BBM) sejak 2018 hingga 2024. Nilai kontrak mencapai Rp180 juta, atau sekitar Rp30 juta per tahun. Namun, warga menilai hingga kini tidak jelas ke mana dana sewa itu dialirkan.

“Sudah enam tahun berjalan, uang hasil sewa TKD tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban. Padahal kasus ini sempat ramai di media, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujar salah seorang pelapor.

Selain persoalan sewa TKD, laporan juga menyinggung dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana BUMDes maupun dana CSR. Warga menilai hal ini perlu diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Pimpinan Redaksi Krindomemo, Syamsul Arif, menegaskan bahwa kasus tersebut berpotensi menjerat Supardi dan Rofi’i dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Redaksi Krindomemo akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi di Desa Talok ini hingga tuntas di Polda Jatim,” tegas Syamsul.

Hingga berita ini diturunkan, Supardi maupun Rofi’i belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.

(Tim - Pri/As/Sul)

Posting Komentar

0 Komentar