Ketahanan Pangan Desa Cipeundeuy Dikelola Kades, BPD Pertanyakan Peran Bumdes


SUMEDANG, CyberTipikor –
Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan. Anggaran sekitar Rp251 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2025 untuk pengembangan ternak ayam petelur disebut tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagaimana mestinya, melainkan langsung ditangani oleh kepala desa.

Kondisi ini disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipeundeuy, yang mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Bumdes dalam pengelolaan program yang sejatinya menjadi bagian dari usaha desa.

“Program ini seharusnya dikelola Bumdes agar lebih transparan dan sesuai aturan. Faktanya, semua diambil alih oleh kepala desa, dan Bumdes tidak dilibatkan sama sekali,” ujar perwakilan BPD Cipeundeuy, Jumat (26/9/2025).

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Cipeundeuy, Sobar, melalui sambungan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan kegiatan ekonomi desa yang bersumber dari Dana Desa, seperti program ketahanan pangan, seharusnya dijalankan melalui Bumdes atau unit usaha desa.

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa dilarang menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau mengelola langsung unit usaha desa tanpa melalui mekanisme kelembagaan yang sah.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan dana tidak sesuai prosedur, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana:

  1. Sanksi Administratif: Pemberhentian sementara atau tetap sebagai kepala desa (Pasal 30 UU Desa). Pengembalian kerugian keuangan desa.
  2. Sanksi Pidana: Jika terdapat unsur korupsi, dapat dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan inspektorat segera turun tangan memeriksa alokasi anggaran ketahanan pangan ini.

“Kami ingin program ini transparan dan benar-benar untuk kesejahteraan warga. Jangan sampai Bumdes yang seharusnya mengelola malah diabaikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Cipeundeuy.

Kasus ini menambah deretan persoalan transparansi pengelolaan Dana Desa di Sumedang, terutama terkait program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional.

(Tim Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar