SUMEDANG, CyberTipikor – Pekerjaan pembangunan drainase (kirmir) di Dusun I RT 01 RW 01, Desa Cisitu, Kecamatan Cisitu, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut dipertanyakan warga lantaran tidak dilengkapi papan informasi sejak awal.
Pantauan di lapangan pada Kamis (18/9/2025), papan proyek belum terpasang. Namun setelah ramai diberitakan, papan informasi baru dipasang pada Jumat (19/9/2025). Hingga Minggu (21/9/2025), pekerjaan drainase sepanjang sekitar 150 meter tersebut masih belum rampung, tidak dilantai dan di aci sekitar 50%, dipapan informasi tertulis volume 100 meter.
Salah seorang pekerja mengaku hanya diperintahkan pihak desa untuk mengerjakan dengan sistem upah harian. “Saya dibayar Rp100 ribu per hari, laden Rp90 ribu. Material batu dari Gunung Julang, pasir dari Cimalaka, sebagian bahan pakai yang ada di lokasi,” ungkapnya.
Ia juga menyebut ada warga yang dilibatkan secara swadaya, namun hanya diberi uang makan Rp25 ribu per orang dengan alasan kerja bakti.
Kepala Desa Cisitu membenarkan bahwa pembangunan drainase tersebut menggunakan Dana Desa dengan anggaran sekitar Rp40 juta.
“Saya sudah perintahkan Kadus untuk melaksanakan pekerjaan ini sekaligus memasang papan proyek. Anggaran sekitar Rp40 juta dipegang Kadus. Pembangunan drainase ini untuk mengatasi banjir akibat luapan air dari kolam warga. Kalau ada warga yang mau swadaya menyumbang, dipersilakan,” ujarnya.
Namun, ketiadaan papan informasi sejak awal hingga pengerjaan yang belum tuntas menimbulkan kecurigaan publik atas transparansi anggaran.
Sejumlah narasumber menyebut proyek ini sarat kejanggalan. Mantan Ketua RW berinisial I menuding adanya potongan anggaran hingga 30 persen yang diambil oleh kepala desa.
“Sekdes juga bohong, bilang papan proyek sudah dipasang dari awal, padahal tidak ada. Pasir dan batu sebagian besar diambil dari lokasi sekitar, hanya satu dump truk pasir dan satu dump truk batu yang benar-benar dibeli,” ungkapnya.
Seorang warga lainnya menambahkan, sejak awal pekerjaan dikira kegiatan kerja bakti warga. “Baru setelah ramai, diketahui ini proyek Dana Desa. Warga merasa dibohongi,” katanya.
Tokoh masyarakat menegaskan, sekecil apa pun pembangunan yang dibiayai Dana Desa harus dilakukan secara terbuka, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harus transparan, jangan saling lempar tanggung jawab antara kuwu, kadus, atau perangkat lain,” tegas salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Cisitu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisitu belum memberikan keterangan resmi.
Sementara Kasi Pembangunan Kecamatan Cisitu maupun camat disebut warga tidak mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Sumedang segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran maupun kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa di Cisitu.

0 Komentar