SUMEDANG, CyberTipikor – Sejumlah warga Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, mengeluhkan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tercatat tertunggak, padahal mereka telah melakukan pembayaran. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui dana pajak yang sudah dibayarkan warga kepada kolektor justru terpakai oleh kolektor itu sendiri.
Kepala Desa Pajagan, Rohaetin, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, hal ini terjadi pada periode PBB tahun 2022, 2023, dan 2024. “Memang benar ada pengakuan dari pihak kolektor bahwa sebagian dana PBB yang terkumpul sempat digunakan untuk keperluan pribadi. Namun yang bersangkutan sudah siap untuk mengembalikan dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Pihak Pemerintah Desa Pajagan telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang agar permasalahan ini segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat. Rohaetin menegaskan, warga yang telah melunasi pajak tidak akan dibebani ulang.
Sementara itu, warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang, serta meminta pemerintah meninjau kembali mekanisme penarikan PBB melalui kolektor desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak.
(Rahmat)

0 Komentar