SUMEDANG, CyberTipikor — Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sumedang, Selasa (30/9) malam, yang seharusnya menjadi momen penting dalam agenda pembangunan daerah, justru diiringi sorotan publik terhadap Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar, S.E.
Sidik Jafar memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Sumedang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, dan undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab menyepakati arah kebijakan anggaran tahun 2026 dengan proyeksi pendapatan Rp2,7 triliun dan belanja Rp2,75 triliun, yang akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik.
Namun, di tengah proses politik yang strategis ini, publik kembali mempertanyakan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum beberapa waktu lalu dan hingga kini perkembangannya dinilai belum jelas.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, penyelesaian dugaan tersebut penting agar tidak mengganggu kredibilitas DPRD, terlebih ketika lembaga legislatif itu harus mengawal penganggaran daerah senilai triliunan rupiah.
“Persoalan integritas pejabat publik tidak boleh dibiarkan menggantung. Proses hukum harus berjalan untuk memberi kepastian bagi masyarakat dan juga bagi yang bersangkutan,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Sumedang saat dimintai tanggapan, Rabu (1/10).
Hingga berita ini diterbitkan, Sidik Jafar belum memberikan keterangan langsung terkait desakan publik tersebut. Pihak CyberTipikor masih berupaya menghubungi yang bersangkutan maupun pihak aparat penegak hukum untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai status laporan dugaan ijazah palsu itu.
Di sisi lain, Bupati Sumedang dalam sambutannya pada rapat paripurna menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar penting untuk penyusunan APBD 2026 yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Sorotan publik terhadap Sidik Jafar menandakan bahwa akuntabilitas dan transparansi pejabat publik menjadi tuntutan utama masyarakat, terutama dalam mengelola anggaran daerah.
(Rahmat Setiawan)

0 Komentar