JAWA BARAT, CyberTipikor.info - Regulasi mengenai praktik tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, kini semakin diperketat. Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar, baik dari sisi kompetensi maupun legalitas. Aturan ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengikat, lengkap dengan sanksi berat bagi mereka yang melanggar.
Aturan Praktik Bidan
Praktik bidan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 28 Tahun 2017. Untuk membuka praktik mandiri, bidan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang masih berlaku.
- Memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota. SIPB berlaku 5 tahun dan setiap bidan hanya boleh memiliki maksimal dua SIPB.
- Lulusan minimal D3 Kebidanan atau pendidikan yang lebih tinggi.
- Memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk ruang praktik yang higienis dan alat medis yang memadai.
- Memasang papan nama praktik berisi identitas, alamat, nomor SIPB, serta jam pelayanan.
Bidan memiliki kewenangan memberikan pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak, serta kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
Aturan Praktik Perawat
Sementara itu, praktik keperawatan mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Permenkes Nomor 26 Tahun 2019. Untuk membuka praktik mandiri, perawat wajib:
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) perawat yang masih berlaku.
- Mengantongi Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah daerah.
- Menyediakan tempat praktik yang memenuhi syarat standar pelayanan.
- Menjunjung tinggi etika profesi keperawatan.
Perawat memiliki tugas memberikan asuhan keperawatan secara menyeluruh, mulai dari pemulihan, rehabilitasi, hingga kolaborasi dengan tenaga medis lainnya.
Sanksi bagi Pelanggar: Terancam Penjara dan Denda Besar
Tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin resmi akan berhadapan dengan hukuman berat. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, setiap tenaga kesehatan, termasuk bidan dan perawat, yang praktik tanpa SIP dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Selain sanksi pidana, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi administratif seperti:
- Teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan.
- Denda administratif untuk pelanggaran menengah.
- Pencabutan izin, baik sementara maupun permanen, bagi pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, pelanggaran etika dan disiplin profesi juga berpotensi dikenai sanksi oleh organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI) atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sementara untuk pelanggaran disiplin, penindakan dilakukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK), terutama jika tindakan kelalaian merugikan pasien.
Perbedaan Kewenangan Bidan dan Perawat
Bidan berfokus pada kesehatan ibu, kehamilan, persalinan, nifas, bayi, dan anak, serta kesehatan reproduksi. Sedangkan perawat memberikan pelayanan keperawatan umum, membantu proses penyembuhan dan rehabilitasi, serta bekerja sama dengan dokter dan tenaga medis lainnya.
Dengan regulasi yang semakin jelas dan ketat, pemerintah berharap pelayanan kesehatan di masyarakat menjadi lebih aman, profesional, dan berkualitas. Penegakan hukum juga diyakini dapat mencegah praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan pasien.
(Rahmat)


0 Komentar