Diduga Bansos Jadi ‘Warisan Keluarga’! Pegawai Desa Sukajaya dan Kerabatnya Terima Bantuan Sosial Bertahun-tahun


SUMEDANG, CyberTipikor —
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) mencuat di Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan. Berdasarkan temuan tim investigasi CyberTipikor, pegawai desa atas nama Ikah Atikah (51) dan keluarga besarnya diduga telah menerima bansos sejak lama hingga saat ini, meski sebagian di antara mereka tergolong mampu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu itu diambil secara rutin oleh suami Ikah Atikah, yang disebut-sebut menunggu waktu sepi atau saat kantor desa tutup untuk mengambilnya.

Tak berhenti di situ, ada pula penerima lain bernama Iis, yang diketahui masih satu keluarga dengan Ikah Atikah. Menariknya, suami Iis adalah seorang pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) — status yang jelas menunjukkan bahwa penerima seharusnya tidak lagi tergolong warga miskin penerima bansos.

Pola Penerimaan yang Diduga Terstruktur

Dari hasil penelusuran, nama-nama penerima bansos di lingkungan RW 3 Desa Sukajaya ternyata didominasi oleh keluarga besar Ikah Atikah.

Mulai dari kakak, adik, ipar, hingga paman, hampir seluruh anggota keluarga tercatat sebagai penerima.

Berikut nama-nama keluarga besar Ikah Atikah yang diduga menerima bansos:

  1. Engkar Karsiah (72)
  2. Yeyet (63)
  3. Enuh (61)
  4. Engkay Sukaesih (61)
  5. Atikah (55)
  6. Dede Ilma Nurhaeti (34)
  7. Iis Nadiah Muntazah (26)

Seluruhnya berdomisili di RW 3 Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, dan disebut masih memiliki hubungan keluarga langsung atau dekat dengan pegawai desa Ikah Atikah.

Belum Ada Klarifikasi dari Pemerintah Desa

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025) melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sukajaya, Sukana, M.M., belum memberikan tanggapan terkait temuan ini.

Tim investigasi CyberTipikor juga berupaya menghubungi pihak pendamping sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Sumedang untuk memperoleh klarifikasi mengenai validitas data penerima di RW 3 tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Aturan Bansos dan Potensi Pelanggaran

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Sosial, penerima bansos harus berasal dari keluarga miskin dan rentan, yang tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan formal.

Jika benar data penerima mencakup pegawai desa dan keluarga ASN/P3K, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip tepat sasaran bansos, sekaligus membuka dugaan adanya manipulasi data penerima manfaat (DTKS).

Desakan untuk Audit dan Klarifikasi

Masyarakat berharap agar instansi terkait, terutama Dinas Sosial Kabupaten Sumedang dan Inspektorat Daerah, segera melakukan audit data penerima bansos di Desa Sukajaya.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada warga yang berhak, bukan menjadi “jatah turun-temurun” keluarga tertentu.

“Bansos itu untuk rakyat miskin, bukan untuk mereka yang sudah punya penghasilan tetap. Pemerintah daerah harus segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

CyberTipikor akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kebenaran data ini kepada pihak berwenang, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penyaluran bansos di wilayah Sumedang Selatan.

Tim Investigasi CyberTipikor 
Editor: Rahmat Setiawan

Posting Komentar

0 Komentar