SUMEDANG, CyberTipikor — Proyek pembangunan TK Sartika Negeri di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1.609.470.000, diduga menyisakan sejumlah kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga proses pelaksanaan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Sekolah Usulan Baru (USB) dalam skema Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan. Namun, dari hasil penelusuran tim investigasi CyberTipikor, ditemukan indikasi adanya penyimpangan prosedural terkait penggunaan lahan aset desa, dokumen perizinan, serta mekanisme pengusulan sekolah baru.
Berdiri di Atas Aset Desa Tanpa Dokumen Pemanfaatan
Bangunan TK Sartika Negeri diketahui didirikan di atas lahan aset Desa Ciawitali. Namun hasil investigasi di lapangan serta konfirmasi kepada pemerintah desa menunjukkan:
- Tidak ditemukan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan aset desa untuk pembangunan TK Negeri.
- Tidak ada izin lokasi maupun izin prinsip sebagaimana lazimnya menjadi syarat awal pemanfaatan aset pemerintah desa.
- Tidak ditemukan berita acara Musyawarah Desa (Musdes) yang memutuskan usulan pembangunan TK Negeri.
- Tidak ada tim pengusul (PPSP/Tim Pembangunan Satuan Pendidikan) resmi dari desa sebagaimana lazimnya pengajuan USB.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan tanah aset desa wajib memenuhi:
- Keputusan Musyawarah Desa
- Peraturan Desa (Perdes) mengenai pemanfaatan tanah
- Persetujuan Bupati/Wali Kota melalui bidang pengelolaan aset daerah
- Dokumen kerja sama atau hibah pakai yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
Tidak ditemukannya dokumen-dokumen tersebut membuka potensi pelanggaran aturan penggunaan aset desa.
Kepala Desa Mengaku Tidak Pernah Mengusulkan
Kepala Desa Ciawitali, Tasim, saat diwawancara tim investigasi CyberTipikor mengaku tidak pernah mengusulkan pembangunan TK Sartika Negeri, termasuk tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan tanah aset desa.
“Saya tidak pernah mengusulkan pembangunan TK tersebut. Soal penggunaan tanah aset desa juga saya tidak pernah menerbitkan izin. Ada yang datang, Plt. Kepala Sekolah, memberi tahu akan dibangun TK Negeri di tanah aset desa, tapi semuanya di tangan pihak Dinas Pendidikan,” ujarnya, Jum’at (14/11/2025).
Pengakuan serupa disampaikan Sekretaris Desa Ciawitali, Fredy, yang memastikan bahwa semua proses diurus oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Keterangan kedua pejabat desa tersebut menimbulkan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya pihak yang mengusulkan pembangunan USB TK Sartika Negeri?
Pengawas PAUD Merangkap Plt. Kepala Sekolah Sekaligus Ketua PPSP
Tim investigasi menemukan fakta lain: pengusulan dan pengelolaan PPSP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) diduga melibatkan seorang Pengawas PAUD berinisial K, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala TK Sartika Negeri, sekaligus ketua PPSP untuk pembangunan tersebut.
Rangkap jabatan ini berpotensi menyalahi prinsip objektivitas dalam perencanaan, sebab pengawas seharusnya berada di posisi independen dalam sistem pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim CyberTipikor masih berusaha menghubungi Pengawas PAUD berinisial K untuk mendapatkan klarifikasi.
Indikasi Rekayasa Dokumen Izin
Di lapangan, tim CyberTipikor menemukan indikasi kuat dugaan adanya penyusunan dokumen izin prinsip yang tidak melalui mekanisme resmi di pemerintah desa. Dokumen tersebut diduga dibuat agar proses perencanaan tampak legal sehingga bisa memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan memuluskan pencairan dana pusat.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 76–77 tentang pengelolaan aset desa)
- Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Tipikor Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen jika ada rekayasa atau keterangan tidak benar
Namun dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum.
Durasi Proyek Diduga Tidak Sesuai
Berdasarkan papan informasi proyek, pelaksanaan pekerjaan tercantum 11 Agustus – 08 September 2025 atau hanya 29 hari, bukan 120 hari kalender sebagaimana tertera pada kontrak paket USB yang lazimnya dibuat.
Perbedaan waktu pelaksanaan ini menimbulkan pertanyaan terkait:
- Validitas papan proyek
- Kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan kontraktual
- Prosedur manajemen konstruksi
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar, menjelaskan bahwa pembangunan USB TK merupakan program dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan beberapa hal:
- Pembangunan USB merupakan bantuan pusat melalui program revitalisasi sekolah.
- Proses seleksi ditentukan pusat melalui verifikasi administrasi, termasuk surat keterangan penggunaan tanah aset desa.
- Pembangunan direncanakan bersama pemerintah pusat dan diawasi langsung oleh pusat.
Ia berharap masyarakat bersyukur karena tambahan TK Negeri akan meningkatkan pelayanan pendidikan di Sumedang, mengingat saat ini hanya ada 6 TK Negeri.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik:
- Siapa pihak yang membuat dokumen “surat keterangan penggunaan aset desa”
- Dari mana dasar hukum penggunaan lahan jika Desa Ciawitali menyatakan tidak pernah menerbitkan izin
- Mekanisme musyawarah desa yang merupakan syarat mutlak pemanfaatan aset desa
Potensi Pelanggaran Jika Temuan Terbukti
Jika temuan lapangan benar adanya, maka beberapa potensi pelanggaran dapat terjadi, antara lain:
1. Pelanggaran Pengelolaan Aset Desa
Melanggar Permendagri 1/2016 dan UU Desa, terutama terkait penggunaan tanah aset tanpa:
- Perdes
- Musdes
- Izin pemanfaatan
- Persetujuan aset daerah
2. Dugaan Rekayasa Dokumen
Jika terdapat dokumen izin prinsip atau surat keterangan penggunaan tanah yang tidak diterbitkan oleh pihak berwenang, maka berpotensi melanggar:
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
- Pasal 55 & 56 KUHP (turut serta)
3. Penyimpangan Prosedur Pengusulan USB
Program USB mensyaratkan adanya:
- Tim pengusul resmi
- Musyawarah masyarakat
- Rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan
- Kejelasan status lahan
Ketidaklengkapan dokumen bisa mengarah pada dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang (UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
Kesimpulan Sementara Investigasi
Kasus pembangunan TK Sartika Negeri di Desa Ciawitali membuka sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:
- Siapa pihak yang menginisiasi dan mengusulkan pembangunan USB TK?
- Bagaimana dokumen izin pemanfaatan tanah bisa terbit jika desa tidak pernah menerbitkannya?
- Mengapa pengawas PAUD merangkap Plt. Kepala TK sekaligus ketua PPSP?
- Apakah terjadi rekayasa dokumen untuk meloloskan administrasi di tingkat pusat?
Tim Investigasi CyberTipikor akan terus menelusuri bukti-bukti tambahan dan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk kelanjutan liputan ini.
(Tim Investigasi CyberTipikor)

0 Komentar