GROBOGAN , -- (CT) Cyber Tipikor //
Polemik pemberitaan terkait dugaan pembelian mobil siaga bekas (second) oleh Pemerintah Desa *Tlogomulyo*, Kecamatan *Gubug*, Kabupaten *Grobogan*, terus berlanjut. Pihak desa yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut melalui kuasa hukumnya telah resmi melaporkan *Media Indonesia Maju* ke *Polda Jawa Tengah* dengan tudingan bahwa berita yang dimuat tidak akurat dan tidak melalui proses klarifikasi.
Imbas dari laporan itu, *Dewan Pers* pun mengeluarkan surat teguran kepada redaksi Media Indonesia Maju. Dalam suratnya, Dewan Pers meminta agar media tersebut memenuhi kewajibannya dengan memberikan *hak jawab* kepada pihak Pemerintah Desa Tlogomulyo, sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
Namun, berdasarkan keterangan dari pihak redaksi Media Indonesia Maju, sebelum berita itu diterbitkan, wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor kepala desa. Saat itu, pihak desa tidak berada di tempat sehingga klarifikasi urung dilakukan.
Setelah menerima teguran Dewan Pers, pihak media kembali berupaya memenuhi kewajiban hak jawab dengan mendatangi kantor kepala desa pada *14 November 2025*. Alih-alih mendapat sambutan, kedatangan tim redaksi justru disambut dengan penolakan bahkan pengusiran secara langsung oleh kepala desa.
Redaksi Media Indonesia Maju menyayangkan sikap tertutup tersebut. Mereka menyatakan tetap berkomitmen memberi ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Sementara itu, laporan hukum terhadap media ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian di Polda Jawa Tengah.
Perselisihan ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut *transparansi pengelolaan dana desa*, *hak jawab dalam dunia pers*, serta pentingnya menjaga *kebebasan pers yang bertanggung jawab*.
*(Rohadi)*
.jpg)

0 Komentar