Banjarnegara, -- (CT)Cyber tipikor //
*Banjarnegara –* Dugaan penggunaan bahan baku ilegal kembali menjadi sorotan publik, kali ini menimpa pabrik bata ringan *BLESSCON* milik *PT Superior Prima Sukses Tbk* yang beroperasi di Desa Purwanegara, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa *armada truk-truk besar* milik perusahaan tersebut diduga rutin mengangkut pasir dari kawasan *Gunung Sindoro, Kabupaten Wonosobo*. Aktivitas ini disebut berlangsung siang dan malam, dan parahnya, pasir tersebut disinyalir berasal dari tambang yang belum mengantongi izin resmi.
Pasir kemudian ditampung di beberapa titik di area lereng gunung Sindoro Sebelum dibawa ke lokasi pabrik sebagai bahan baku pembuatan bata ringan. Proses pengangkutan melalui jalur umum juga dikeluhkan warga karena menyebabkan *kerusakan jalan* dan *potensi gangguan lingkungan* di sekitar area operasional.
Salah satu sopir truk berinisial *D* mengungkapkan bahwa kapasitas truk yang dikemudikannya mencapai *33 ton*, dan dalam sehari ia bisa tiga kali bolak-balik dari lereng Sindoro (Kertek, Wonosobo). “Sekali jalan dibayar Rp850 ribu,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa terdapat *9 armada milik PT Superior Prima Sukses Tbk* yang aktif mengangkut pasir dari kawasan tersebut.
Padahal, produk *BLESSCON* dikenal secara nasional dan telah mengantongi sertifikasi *SNI 8640:2018*. Jika benar terbukti menggunakan bahan baku ilegal, maka ini bukan hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga *melanggar hukum* dan *berdampak serius pada lingkungan hidup*.
Masyarakat dan aktivis lingkungan pun mendesak agar *Dinas ESDM, aparat kepolisian, dan instansi terkait* segera melakukan investigasi, memverifikasi legalitas tambang, dan menindak tegas bila ada pelanggaran.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan *UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara* serta *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.
*(Tim Investigasi)*

0 Komentar