SUMEDANG, CyberTipikor — Dugaan praktik tidak semestinya kembali mencuat di lingkungan pendidikan swasta. Ketua Yayasan Pemilik SMKS Terpadu Bina Insan, H. Edi, diduga meminta setoran dari guru penerima tunjangan sertifikasi dengan alasan untuk kebutuhan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
SMKS Terpadu Bina Insan yang berlokasi di Jalan Raya Paseh–Sumedang KM 11, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, memiliki 289 siswa dengan 11 rombongan belajar. Informasi dugaan pungutan tersebut muncul dari seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, setiap kali tunjangan sertifikasi guru cair, para guru diminta menyetor sejumlah uang ke pihak yayasan dengan nominal yang disebut variatif. “Kami paham biaya PPDB di sekolah swasta tidak dibiayai pemerintah, biasanya berasal dari orang tua atau donasi. Tapi tunjangan sertifikasi adalah hak guru, dan sebagian besar guru di sini bukan ASN, jadi tidak punya penghasilan lain,” ujarnya.
Respons Ketua Yayasan
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan H. Edi, didampingi Kepala Sekolah, membantah tudingan tersebut.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Tidak ada setoran apa pun dari guru penerima sertifikasi maupun PPG. Tidak ada untuk PPDB atau yang lainnya,” tegasnya.
Namun ia mengakui adanya rencana kebijakan baru di tahun 2026, tetapi tidak merinci bentuk kebijakannya. Kepala Sekolah SMKS Terpadu Bina Insan menyampaikan pernyataan senada ketika ditemui pada Rabu (3/12/2025).
Aturan Pendanaan PPDB
Dalam sistem pendidikan Indonesia, PPDB sekolah negeri umumnya didanai oleh pemerintah melalui APBN/APBD.
Sementara PPDB sekolah swasta biasanya menjadi tanggung jawab yayasan dan dapat bersumber dari:
- Uang pangkal
- SPP
- Dana operasional dari orang tua
- Pembiayaan tambahan seperti seragam dan buku
Jika sekolah belum menerima BOP atau Dana BOS, seluruh biaya umumnya dibebankan kepada orang tua siswa. Tunjangan sertifikasi guru bukan termasuk sumber dana PPDB dan bukan dapat dipungut yayasan, karena merupakan hak penuh tenaga pendidik bersertifikasi.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah swasta.
(A. Susanto - Red)

0 Komentar