Eksekusi Aset Debitur Bank BRI Ditunda, PN Sumedang Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Hukum


SUMEDANG, CyberTipikor –
Proses eksekusi aset jaminan debitur Bank BRI yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang sempat tertunda akibat adanya penolakan dari pihak debitur. Penundaan terjadi pada Jumat (19/12/2025) setelah massa menghadang jalannya eksekusi dengan alasan dugaan kejanggalan dalam proses lelang hingga tahapan eksekusi.

Polemik ini berawal dari hubungan utang piutang antara debitur dengan pihak bank pada tahun 2024 dengan nilai pinjaman sekitar Rp1,4 miliar. Pihak debitur, melalui kuasa hukumnya Agus Suhendi, menyatakan bahwa kliennya masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Menurut Agus, pada Juni 2024 debitur sempat melakukan pembayaran sebesar Rp50 juta kepada pihak bank. Pembayaran itu disebut dilakukan dengan harapan adanya penyelesaian kewajiban atau restrukturisasi. Namun, sekitar tiga bulan kemudian, debitur justru menerima surat pemberitahuan lelang dan objek jaminan dilelang pada September 2024.

Pihak debitur mengaku telah menempuh langkah hukum berupa somasi dan audiensi, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Hingga saat ini, risalah lelang disebut tidak pernah diserahkan ataupun diperlihatkan kepada debitur.

“Kami tidak pernah mengetahui secara jelas dasar hukum lelang tersebut, termasuk siapa yang sah sebagai pemenang lelang,” ujar Agus Suhendi.

Persoalan semakin berkembang karena objek jaminan yang dilelang merupakan aset atas nama almarhum Haji Sukandar. Dalam pandangan pihak debitur, pemanggilan administratif terhadap almarhum serta tidak dilibatkannya ahli waris dalam proses hukum dinilai sebagai kejanggalan.

Selain itu, proses konstatering atau pencocokan objek jaminan disebut dilakukan tanpa undangan resmi kepada ahli waris. Meski demikian, konstatering tersebut tetap dinyatakan sah dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.

PN Sumedang Tegaskan Prosedur Telah Sesuai Hukum

Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Sumedang menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Zulfikar Berlian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengadilan bertindak berdasarkan permohonan dan dokumen yang sah secara hukum.

“Setiap tindakan yang dilakukan oleh tim pengadilan telah melalui tahapan-tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada, Panitera Pengadilan Negeri Sumedang, Dwi Parawirawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan fungsi sebagai juru sita eksekusi setelah memastikan kelengkapan dokumen dari pemohon eksekusi.

“Pengadilan bertindak setelah menerima permohonan dari pemenang lelang dan melakukan pengecekan dokumen sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 2897/08.01/2024-01,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembacaan Penetapan Sita Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN Smd telah dilakukan secara terbuka oleh juru sita Nana di hadapan massa yang saat itu menghalangi jalannya eksekusi.

Menurut pihak pengadilan, proses lelang sepenuhnya berada di luar kewenangan PN Sumedang karena dilaksanakan oleh pihak Bank BRI melalui mekanisme lelang yang sah. Pengadilan hanya menjalankan eksekusi berdasarkan permohonan pemenang lelang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Proses lelang bukan kewenangan pengadilan. Kami hanya menjalankan permohonan eksekusi dari pemenang lelang sesuai hukum yang berlaku,” tegas Panitera.

Catatan Redaksi

Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara pihak debitur dan lembaga peradilan. Namun secara prosedural, Pengadilan Negeri Sumedang menegaskan telah bertindak sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. Sengketa terkait proses lelang dan hak ahli waris menjadi ranah hukum tersendiri yang dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan atau upaya hukum lanjutan.

Hingga berita ini ditayangkan, proses eksekusi masih menunggu situasi kondusif dan kepastian hukum lanjutan.

(Rahmat Setiawan - Tim)

Posting Komentar

0 Komentar