Polres Sumedang Gelar Ekshumasi Kuburan Siti Nurhayati, Puluhan Warga Saksikan Proses Penggalian


SUMEDANG, Cyber Tipikor —
Rabu, 3 Desember 2025, Polres Sumedang menggelar proses ekshumasi atau pembongkaran makam almarhumah Siti Nurhayati alias Oneng, warga Dusun Bunter RT 02/04, di Tempat Pemakaman Umum Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Proses penggalian ini disaksikan puluhan warga yang turut memantau jalannya kegiatan sejak pagi hari.

Ekshumasi dilakukan untuk melengkapi bukti dalam penyelidikan dugaan adanya kejanggalan pada kematian Siti Nurhayati (36), seorang guru honorer di SMPN 4 Sumedang, yang meninggal pada Selasa, 25 November 2025, di Perum Toga Asri 2.

Dugaan Kematian Tidak Wajar

Kematian Siti Nurhayati sejak awal menimbulkan tanda tanya. Dari informasi yang diterima, terdapat dugaan luka memar di bagian leher dan dada. Kondisi ini membuat pihak keluarga dan kepolisian mencurigai adanya kemungkinan kematian tidak wajar.

Setelah melalui proses musyawarah, pihak keluarga sepakat makam dibongkar kembali demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proses Ekshumasi Berjalan Sesuai Prosedur

Penggalian dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di bawah pengawasan tim Polres Sumedang, Polsek Wado, tenaga medis forensik, serta pihak desa. Kepala Desa Cikareo Selatan, Tika Latikah, S.Pd., turut hadir dalam pelaksanaan tersebut.

Kapolres Sumedang memastikan proses ekshumasi mengikuti prosedur hukum dan etika, termasuk penghormatan terhadap jenazah serta pelibatan keluarga dalam setiap keputusan.

Jenazah kemudian akan dibawa untuk pemeriksaan forensik (otopsi) guna memastikan penyebab kematian—apakah murni karena sakit atau terdapat indikasi lain yang mengarah pada tindak pidana.

Ekshumasi di Indonesia: Prosedur dan Dasar Hukum

Ekshumasi adalah tindakan pembongkaran makam yang dilakukan untuk kepentingan identifikasi, penentuan penyebab kematian, atau pengumpulan bukti tambahan. Di Indonesia, proses ini berlandaskan:

  • KUHAP terkait kewenangan penyidik dalam pengumpulan bukti.
  • Peraturan pemerintah tentang pengelolaan pemakaman yang mengatur izin pembongkaran.
  • Prosedur medis forensik yang mengharuskan otopsi dilakukan oleh tim berkompeten.

Setelah pemeriksaan forensik selesai, jenazah akan dimakamkan kembali secara layak sesuai ketentuan.

Proses ekshumasi ini diharapkan dapat menjawab kecurigaan keluarga serta mengungkap penyebab kematian almarhumah secara terang dan objektif.

(Samsudin)

Posting Komentar

0 Komentar