Wonosobo//www.cybertipikor.info
Kepolisian Sektor Sapuran Polres Wonosobo berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, berinisial Mawar (disamarkan). Korban nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja melalui jalur tidak resmi via Kota Dumai, Riau.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat, 12 Desember 2025. Keluarga merasa khawatir karena korban mengabarkan telah berada di Dumai dan hendak diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran langsung berkoordinasi dengan Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai. Sekitar pukul 11.40 WIB di hari yang sama, Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya.
Korban kemudian diserahkan ke BP2MI Kota Dumai, dan pada Senin, 15 Desember 2025, dipulangkan melalui Bandara Internasional Yogyakarta. Korban dijemput langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran, BRIPKA Azzimar Shidqy, dan diserahkan kepada keluarga di Mapolsek Sapuran, disaksikan oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Wonosobo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Pengakuan korban menyebut, ia dijebak oleh seseorang yang dikenalnya lewat media sosial, yang menjanjikan gaji besar di luar negeri.
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang bahaya TPPO dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perekrutan ilegal pekerja migran.
(Rohadi salim)


0 Komentar