Banprov Mengendap, Hotmix Tak Dikerjakan: Desa Terancam Sanksi Administrasi hingga Pidana


SUMEDANG, CyberTipikor —
Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) yang telah dicairkan ke desa namun tidak direalisasikan hingga akhir tahun anggaran berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara administrasi maupun hukum. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi yang mengatur tata kelola keuangan desa dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendapatan desa dapat bersumber dari alokasi APBD provinsi/kabupaten/kota, termasuk Banprov. Kepala desa secara tegas diwajibkan melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan tertib anggaran. Artinya, setiap dana Banprov yang telah diterima wajib direalisasikan sesuai peruntukan dan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa dana transfer ke desa harus digunakan tepat waktu dan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan. Keterlambatan atau tidak dilaksanakannya kegiatan dinilai sebagai pelanggaran administrasi keuangan.

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa seluruh penerimaan desa harus dicantumkan dalam APBDes dan direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan. Kepala desa bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penatausahaan anggaran. Dengan demikian, apabila hingga 31 Desember pekerjaan fisik seperti hotmix belum dilaksanakan, maka secara administrasi terjadi kegagalan pelaksanaan anggaran.

Tak hanya soal administrasi, aspek teknis Banprov juga biasanya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) di masing-masing provinsi. Umumnya, Pergub menegaskan bahwa kegiatan Banprov harus selesai dalam tahun anggaran, dana tidak boleh mengendap, serta wajib disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Sanksi Mengintai

Jika Banprov sudah cair namun tidak direalisasikan, desa dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

  • Teguran tertulis dari pemerintah kabupaten atau Inspektorat
  • Kewajiban mengembalikan dana ke kas daerah provinsi
  • Banprov dicatat sebagai SILPA bermasalah
  • Penundaan atau penghentian bantuan keuangan pada tahun berikutnya

Kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran juga berpotensi dikenai sanksi personal, mulai dari teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap apabila kelalaian tersebut menimbulkan kerugian negara.

Berpotensi Pidana

Lebih jauh, apabila dana Banprov:

  • Sudah dicairkan
  • Diserahkan kepada pihak ketiga
  • Namun pekerjaan tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif

Maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Kesimpulan

Banprov yang tidak direalisasikan hingga akhir tahun anggaran merupakan pelanggaran administrasi serius. Jika dana sudah cair namun pekerjaan tidak dilaksanakan, desa wajib mengembalikan dana dan kepala desa bertanggung jawab secara hukum. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan, kasus tersebut dapat berkembang ke ranah pidana.

CyberTipikor akan terus memantau dan mendalami dugaan Banprov bermasalah di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

(Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar