BUMDes Cinangsi Diduga “Dikunci dari Dalam”: Modal Rp204 Juta Mengendap, Ketua Tersingkir, Bendahara & Kades Bungkam


SUMEDANG – CyberTipikor
, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cinangsi, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, kini berada di titik krisis kepercayaan publik. Alih-alih menjadi instrumen peningkatan ekonomi desa, BUMDes justru diduga “dikunci dari dalam”, dengan ratusan juta rupiah dana publik mengendap tanpa kejelasan, konflik kepentingan internal, serta mundurnya Ketua BUMDes di tengah jalan.

Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada indikasi serius lemahnya tata kelola, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pengabaian aturan hukum.

Rp204 Juta Dana Publik, Tapi BUMDes Jalan di Tempat

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi CyberTipikor, total penyertaan modal BUMDes Cinangsi mencapai ± Rp204 juta. Namun faktanya, hingga kini baru sekitar 30 persen yang terserap.

Lebih ironis lagi, stagnasi BUMDes bukan karena tidak adanya rencana usaha. Sejumlah program disebut telah disusun, namun pencairan modal justru tertahan di bendahara BUMDes, tanpa penjelasan resmi kepada pengelola usaha.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

  • Jika dana tersedia, mengapa usaha tidak berjalan?
  • Jika usaha tidak berjalan, di mana sesungguhnya dana berada?

Ketua BUMDes Mundur: “Saya Tidak Pernah Kelola Modal Secara Utuh”

Ketua BUMDes Cinangsi, Asep, mengungkapkan kepada Tim Investigasi CyberTipikor, Minggu (26/01/2026) bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri.

Namun di balik itu, Asep membeberkan fakta mencengangkan:
Selama menjabat, ia tidak pernah mengelola modal BUMDes secara penuh.

Sesuai Rencana Kerja BUMDes ada tiga poin yang seharusnya dijalankan mulai dari Produksi, pengadaan alat pertanian dan tata niaga, rencana kerja ini sudah di disepakati dan diketahui pendamping BUMDes, ujar Asep.

Dana pencairan pertama Rp60 juta, dengan rincian:

  • Rp10 juta untuk ATK 
  • Rp8,8 juta Gabah sekitar 1,1 ton
  • Rp20 juta Cash di Ketua
  • Sisa dana pencairan pertama berada di bendahara BUMDes Rp21,2 juta
  • Sisa ngendap di rekening Rp144 juta

Dari 7 anggota BPD, sebanyak 6 anggota menolak pengunduran dirinya, sementara Ketua BPD justru menyetujuinya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan tekanan struktural terhadap Ketua BUMDes.

“BUMDes seolah tidak diberi ruang untuk bergerak,” ungkap Asep.

Dugaan Intervensi: BUMDes Tak Lagi Independen

Dalam regulasi, BUMDes seharusnya berdiri independen, dikelola profesional, dan terpisah dari kekuasaan Kepala Desa.

Namun dalam praktik di Cinangsi, muncul dugaan kuat adanya intervensi Kepala Desa dan Ketua BPD, terutama dalam:

  • Penguasaan arus keuangan
  • Penahanan modal usaha
  • Pengambilan keputusan strategis
  • Situasi ini berpotensi menjadikan BUMDes sekadar simbol administratif, bukan badan usaha yang hidup.

Bendahara & Kepala Desa Bungkam

Tim Investigasi CyberTipikor telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui pesan Whatsapp kepada Bendahara BUMDes Cinangsi Cece, Jum'at (23/01/2026) dengan lima pertanyaan krusial, termasuk dugaan:

  • Dana mengendap tanpa alasan
  • Intervensi Kepala Desa
  • Isu penggunaan atau peminjaman dana BUMDes

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pertanyaan dijawab.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Cinangsi Entis Tisna, Minggu (25/01/2026), pun bernasib sama. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan.

Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik dan memperbesar tekanan moral terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

Potensi Pelanggaran UU Desa & Permendesa

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan BUMDes Cinangsi berpotensi melanggar:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 & 88: BUMDes wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, Pengelolaan keuangan BUMDes harus terpisah dari keuangan desa dan tidak boleh dikuasai oleh Kepala Desa.
  • Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, Kepala Desa dilarang melakukan intervensi langsung terhadap operasional BUMDes.

Analisis Potensi Tipikor (Tanpa Menghakimi)

Apabila di kemudian hari terbukti:

  • Dana BUMDes digunakan atau dipinjam tanpa mekanisme sah
  • Dana publik sengaja ditahan untuk kepentingan tertentu
  • Ada perintah atau tekanan dari pejabat desa

Maka kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori:

  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Perbuatan melawan hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Namun demikian, penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan media.

Tekanan Publik Menguat: Warga Minta Audit & Aparat Turun Tangan

Gelombang desakan warga kian menguat. Masyarakat meminta:

  • Audit menyeluruh oleh Inspektorat
  • Evaluasi dari Dinas PMD Kabupaten
  • Jika perlu, penelusuran aparat penegak hukum

BUMDes mengelola uang rakyat. Ketika transparansi ditutup dan pengelola dibungkam, maka kontrol publik menjadi satu-satunya jalan.

CyberTipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini, membuka ruang hak jawab seluas-luasnya, serta menyajikan fakta apa adanya demi kepentingan publik dan tegaknya hukum.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar