Diduga Usulan Kegiatan Fiktif, Aliran Dana Dewan Pendidikan Sumedang Dipertanyakan


CyberTipikor | SUMEDANG –
Pengelolaan anggaran kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang periode 2024–2029 menjadi sorotan. Tim Investigasi CyberTipikor menerima informasi adanya dugaan pembuatan usulan kegiatan fiktif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah, khususnya tingkat SMP.

Berdasarkan data yang dihimpun, kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang periode 2024–2029 terdiri dari Ketua Achyar Effendi, Sekretaris Adam Hidayat, dan Bendahara Enung Titin A., dengan anggota Anye Widuri, Arip Budiman, Gugim Ginanjar, Kusman Rukmana, Mochamad Yusup, dan Timbul K.

Skema Pencairan Dana ke Rekening ASN

Informasi yang dirangkum Tim Investigasi menyebutkan, untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut, dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN sebesar Rp500.000, dengan skema pencairan tiga tahap, yakni Rp200.000, Rp200.000, dan Rp100.000.

Pada setiap pencairan, disebutkan terdapat potongan Rp25.000 sebagai biaya pemegang rekening. Dengan demikian, sisa dana sebesar Rp425.000 per ASN diduga disetorkan kepada Bendahara Dewan Pendidikan.

Jika dalam satu SMP terdapat sekitar 60 ASN, maka anggaran negara yang dicairkan mencapai kurang lebih Rp30 juta. Apabila di wilayah Sumedang Kota terdapat lima SMP, maka total anggaran yang keluar bisa mencapai Rp150 juta, dengan estimasi dana yang diduga terkumpul ke Dewan Pendidikan sebesar Rp127,5 juta.

Namun hingga kini, peruntukan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut dipertanyakan, mengingat anggaran negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keterangan ASN dan Dugaan Tekanan

Salah satu ASN yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa dana tersebut awalnya dikumpulkan melalui bendahara sekolah dan disebut-sebut diperuntukkan bagi Dewan Pendidikan. Bahkan menurut keterangan narasumber, terdapat kekhawatiran di kalangan ASN terkait dana tersebut karena dinilai tidak jelas dasar kegiatan dan pertanggungjawabannya.

“Uang itu rencananya mau disetorkan utuh Rp500 ribu karena takut bermasalah. Sebelumnya para guru ASN juga sudah dirapatkan dan diingatkan agar tidak memberitahu siapa pun, bahkan kepada istri sendiri,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber juga menyebutkan bahwa dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan yang disalurkan melalui rekening ASN, untuk kegiatan Dewan Pendidikan.

Bendahara Membantah

Sementara itu, Bendahara Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang, Enung Titin A., saat dikonfirmasi Tim Investigasi CyberTipikor, membantah keras telah menerima setoran dana sebagaimana informasi yang beredar.

“Itu tidak benar dan merupakan berita hoaks,” tegas Enung Titin A.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang Achyar Effendi, pihak Sekretariat Dewan Pendidikan, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Perlu Penelusuran Lebih Lanjut

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran negara. Apabila benar terdapat kegiatan fiktif atau pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara.

Tim Investigasi CyberTipikor akan terus menelusuri dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan fakta, serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Investigasi CyberTipikor)

Bersambung.

Posting Komentar

0 Komentar