Dittintelkam Mabes Polri: Musyawarah Mufakat Bersama CV Jaya Rimbang Dengan Masyarakat Desa Bantar Panjang Berjalan Kondusif dan Sesuai Harapan


Kuningan, Jawa Barat – CT)cyber Tipikor.info //
Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dittintelkam) Mabes Polri menyatakan bahwa pelaksanaan pertemuan musyawarah mufakat antara CV Jaya Rimbang dengan masyarakat Desa Bantar Panjang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, bersama aparat pemerintahan desa serta aparatur keamanan negara, berlangsung aman, tertib, dan kondusif. 

Pertemuan tersebut dinilai berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta menghasilkan kesepakatan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh pihak. Musyawarah yang dilaksanakan secara terbuka ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Bantar Panjang, unsur pemerintah desa, serta aparatur keamanan negara. 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, dengan tujuan membangun kesepahaman bersama terkait aktivitas dan rencana yang akan dijalankan oleh CV Jaya Rimbang di wilayah tersebut.

Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Bantar Panjang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, serta masukan secara langsung. Proses dialog berjalan konstruktif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan, sehingga tercipta suasana yang harmonis antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat.



Intelkam Mabes Polri menegaskan bahwa keterlibatan aparatur pemerintahan desa dan aparatur keamanan negara merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, kehadiran unsur aparat juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hasil kesepakatan yang dicapai.

Hasil dari musyawarah mufakat tersebut menyepakati beberapa poin penting yang menjadi dasar bagi CV Jaya Rimbang untuk memperoleh izin resmi. Izin tersebut dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena didasarkan pada persetujuan bersama antara pihak perusahaan, masyarakat Desa Bantar Panjang, serta pemerintah desa, dengan pengawasan langsung dari aparatur keamanan negara. 

Dengan demikian, izin yang diterbitkan bersifat resmi, akurat, tajam, dan terpercaya. Dittintelkam Mabes Polri mengapresiasi sikap kooperatif dan kedewasaan seluruh pihak yang terlibat dalam proses musyawarah tersebut. 


Pendekatan dialogis yang dikedepankan dinilai efektif dalam mencegah potensi konflik serta memperkuat hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Musyawarah mufakat ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian berbagai kepentingan melalui dialog yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian pernyataan Dittintelkam Mabes Polri.

Ke depan, Dittintelkam Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan implementasi hasil kesepakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. BLangkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta mendukung iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan CV Jaya Rimbang dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan bertanggung

Posting Komentar

0 Komentar