Hotmix Dana Desa Hariang 2025 Tuntas, Sisa Pembayaran Pemborong Dipertanyakan


SUMEDANG, CyberTipikor -
Pekerjaan hotmix jalan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski pekerjaan fisik dinyatakan telah tuntas 100 persen, sebagian sisa pembayaran kepada pihak pemborong hingga kini belum diterima.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Media CyberTipikor, seluruh kegiatan pembangunan di Desa Hariang, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Provinsi (Banprov), disebut telah selesai dan terlaksana. Namun, satu pekerjaan hotmix jalan Desa Pogor justru menyisakan polemik.

Pekerjaan Tuntas, Pembayaran Belum Tuntas

Pekerjaan hotmix tersebut memiliki volume 250 meter x 2,5 meter dengan nilai anggaran Rp102.000.000, dilaksanakan oleh TPK Desa Hariang. Meski fisik jalan telah rampung, sebagian kewajiban pembayaran kepada pemborong belum juga diselesaikan oleh pemerintah desa.

Kondisi ini memicu aksi protes dari pihak pemborong, yang diwujudkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan:

“JALAN INI KAMI SEGEL KARENA MATERIALNYA BELUM DIBAYAR” di lokasi pekerjaan.

Pengakuan Kepala Desa: Ada Sisa Pembayaran

Kepala Desa Hariang, Karma, saat dikonfirmasi Media CyberTipikor melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/1/2026), membenarkan bahwa pekerjaan hotmix di Jalan Desa Pogor telah direalisasikan sepenuhnya. Namun ia mengakui masih terdapat sisa pembayaran yang belum diserahkan kepada pemborong.

“Benar, pekerjaan hotmix sudah terealisasi. Memang ada sisa uang yang belum dibayarkan, karena sudah ada kesepakatan akan dibayar pada pertengahan bulan Januari ini,” ujar Karma.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan dari tim awak media, khususnya terkait keberadaan dan pengelolaan sisa anggaran, mengingat dalam papan informasi kegiatan tercantum nilai pagu dan volume pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Alasan Pekerjaan 2026, Dinilai Rawan Administrasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Hariang menambahkan bahwa sisa pembayaran yang belum disalurkan berkaitan dengan pekerjaan yang dianggarkan untuk Tahun 2026.

“Yang belum dibayarkan itu pekerjaan tahun 2026, namun pihak pemborong meminta agar diselesaikan bulan ini,” pungkasnya.

Penjelasan ini justru memunculkan indikasi potensi tumpang tindih tahun anggaran, terlebih jika pekerjaan fisik telah selesai di tahun 2025 namun pembiayaannya dikaitkan dengan anggaran 2026. Praktik semacam ini dinilai rawan temuan pemeriksaan, baik dari sisi administrasi maupun keuangan desa.

Pemborong: Pekerjaan Selesai, Uang Belum Beres

Sementara itu, pihak pemborong yang dikonfirmasi Media CyberTipikor membenarkan bahwa pekerjaan hotmix di Desa Hariang telah diselesaikan sesuai kesepakatan, namun sisa pembayaran hingga kini belum diterima.

“Pekerjaan memang sudah selesai, tapi sisa keuangan dari pekerjaan itu belum beres,” ujar pihak pemborong singkat.

Catatan Investigasi CyberTipikor

Media CyberTipikor menilai persoalan ini bukan semata soal teknis pembayaran, melainkan menyangkut prinsip transparansi, kepatuhan terhadap tahun anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Publik berhak mengetahui:

  • kejelasan posisi sisa anggaran,
  • kesesuaian pembayaran dengan progres fisik,
  • serta dasar hukum penggunaan anggaran lintas tahun.

CyberTipikor akan terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak kecamatan, inspektorat, dan instansi pengawas, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

(A. Susanto)

Posting Komentar

0 Komentar