Koordinasi Pembahasan Dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap H. J. di Makau Brimob Polda Jawa Barat Batalyon D Tasikmalaya


Tasikmalaya – (CT) Cyber Tipikor.info //


Bertempat di Markas Komando (Makau) Brimob Polda Jawa Barat Batalyon D Tasikmalaya, telah dilaksanakan kegiatan pembahasan dan koordinasi penanganan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh H. J. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah awal dalam rangka pendalaman dan pengungkapan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Brimob Polda Jawa Barat Batalyon D Tasikmalaya, Satuan Reserse Mobil (Resmob), serta perwakilan Intelijen Polda Metro Jaya. 

Kehadiran unsur Intelijen Polda Metro Jaya didasarkan pada hasil analisa awal dan informasi yang berkembang, yang mengarah pada dugaan bahwa pelaku atau jaringan pelaku berada di wilayah hukum DKI Jakarta.


Dalam pembahasan tersebut, disampaikan paparan mengenai kronologi awal kejadian, modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku, serta bentuk kerugian yang dialami oleh korban. 

Selain itu, dilakukan pula diskusi terkait langkah-langkah strategis yang akan ditempuh, meliputi pengumpulan bahan keterangan, pendalaman alat bukti, serta mekanisme koordinasi lintas satuan dan lintas wilayah.

Perwakilan dari Resmob menyampaikan komitmen untuk melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk penelusuran data dan informasi pendukung guna mengidentifikasi pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Sementara itu, perwakilan Intelijen Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan dalam memberikan dukungan intelijen, khususnya terkait pemetaan wilayah dan jaringan yang berada di wilayah DKI Jakarta.


Pihak Brimob Polda Jawa Barat Batalyon D Tasikmalaya menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan wujud sinergitas antar-fungsi dan antar-wilayah dalam rangka optimalisasi penanganan perkara. 

Diharapkan melalui kerja sama yang solid, proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta melaksanakan proses penanganan perkara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian rilis resmi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan dimaksud.

Posting Komentar

0 Komentar