MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Diselesaikan di Dewan Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidanakan


CyberTipikor | JAKARTA, 
HUKUM PERS — Wartawan secara prinsip tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan standar profesi. Penegasan ini kembali menguatkan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya pada 19 Januari 2026, yang menyatakan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata dengan menggunakan ketentuan umum KUHP.

MK Tegaskan: Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana Umum

Dalam pertimbangannya, MK menilai karya jurnalistik merupakan wujud pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap keberatan atas pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme khusus pers, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis, hukum khusus yang mengesampingkan ketentuan umum dalam KUHP (lex generalis) apabila terjadi sengketa terkait produk jurnalistik.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Sesuai UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tidak dibenarkan langsung melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum. Prosedur yang wajib ditempuh meliputi:

  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai sarana pemulihan nama baik dan klarifikasi.
  2. Pengaduan ke Dewan Pers, yang akan menilai apakah karya jurnalistik tersebut memenuhi kaidah jurnalistik dan kode etik.
  3. Dewan Pers berwenang memberikan penilaian etik dan rekomendasi, yang menjadi rujukan utama sebelum langkah hukum lain dapat dipertimbangkan.

Pasal KUHP Baru yang Tetap Diwaspadai

Meski perlindungan pers ditegaskan, Dewan Pers dan organisasi jurnalis mengingatkan masih terdapat sejumlah pasal dalam KUHP Baru yang berpotensi disalahgunakan jika tidak dipahami secara proporsional, antara lain:

  1. Pasal 218–220 dan Pasal 240, terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
  2. Pasal-pasal mengenai penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan ketertiban umum.

Namun demikian, MK menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap karya jurnalistik yang diproduksi sesuai standar profesi.

Batasan Perlindungan Wartawan

Perlindungan hukum tidak bersifat absolut. Wartawan tetap dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan di luar tugas jurnalistik, di antaranya:

  • Melakukan tindak pidana murni, seperti pemerasan, kekerasan, atau narkotika.
  • Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Melanggar privasi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk merekam atau mempublikasikan informasi off the record tanpa dasar jurnalistik yang sah.

Penegasan bagi Aparat Penegak Hukum

Putusan MK ini menjadi peringatan penting bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana terhadap wartawan, tanpa terlebih dahulu memastikan apakah objek sengketa merupakan karya jurnalistik dan telah melalui mekanisme Dewan Pers.

Dengan adanya penegasan ini, kemerdekaan pers diharapkan tetap terjaga, sekaligus mendorong wartawan untuk terus bekerja profesional, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.

— CyberTipikor | Independen, Tajam, dan Bertanggung Jawab

Posting Komentar

0 Komentar