Polres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Illegal Logging Kayu Sonokeling di Gunung Ciremai


KUNINGAN | CyberTipikor –
Kepolisian Resor Kuningan resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana illegal logging kayu jenis sonokeling yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (16/01/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.

Kapolres Kuningan menjelaskan, kelima tersangka masing-masing berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan atas perkara penebangan liar kayu sonokeling di kawasan hutan lindung Gunung Ciremai.

“Pada siang hari ini kami dari jajaran Polres Kuningan menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Ali Akbar.

Dijerat UU Cipta Kerja dan UU Perusakan Hutan

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin resmi.


Terungkap dari Laporan Petugas TNGC

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025, dan bahkan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.

“Dari hasil pengembangan ditemukan fakta bahwa para tersangka juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih dalam pengembangan dan diduga saling berkaitan,” jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  1. 9 batang kayu sonokeling berbentuk log
  2. 2 batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut
  3. 1 dus mesin gergaji

Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk menebang kayu masih dalam pencarian karena diduga ditinggalkan dan hilang di lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu bernilai tinggi dan dilindungi, sehingga perbuatan para tersangka tergolong kejahatan serius terhadap lingkungan.

“Ancaman pidana yang disangkakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung.

(Humas Polres Kuningan)

Posting Komentar

0 Komentar