Berdalih Nombok Anggaran Kebutuhan Kemping SMPN 2 Jatinunggal Diduga Pungut Iuran 60 Ribu Per Siswa


SUMEDANG, CyberTipikor -
Berdalih Nombok Anggaran Untuk Kebutuhan Kemping SMPN 2 Jatinunggal Diduga Pungut Iuran 60 Ribu Per Siswa. Hal ini yang dirasa memberatkan oleh orang tua siswa, karena tidak semua orang tua siswa itu mampu, disini terkesan pihak Komite dan Sekolah memaksakan, apalagi iuran tersebut disama ratakan dari kelas 7 sampai dengan kelas 9.

Hal tersebut di atas di sampaikan oleh salah satu orang tua siswa yang meminta Indentitasnya tidak dipublikasikan, kepada Tim Media CyberTipikor Sumber memaparkan sebagai berikut, "Pada hari Rabu (23/07/2025) seluruh orang tua siswa SMPN 2 Jatinunggal mendapat undangan rapat ke Sekolah untuk pembahasan anggaran biaya Kemping Jamran yang akan di laksanakan tanggal 12 Agustus 2025 di Dusun Cadasri, Desa Banjarsari, Kabupaten Sumedang".

"Isi pembahasan pihak Komite dan Sekolah menerangkan  bahwa anggaran biaya Kemping sebesar 54 Juta dimana dana tersebut diperuntukkan pembelian tenda, biaya transportasi dan konsumsi,

Pihak Komite dan Sekolah meminta iuran 60 Ribu per siswa di sama ratakan seluruh siswa dari kelas 7 s/d kelas 9".

"Dalam forum rapat ada beberapa orang tua siswa yang protes karena merasa keberatan  dengan nominal 60 Ribu, namun pihak Komite dan Sekolah menolak serta memutuskan tetap dengan angka 60 Ribu dengan alasan pihak Sekolah masih harus nombok untuk menutup kekurangannya".

Komite Sekolah SMPN 2 Jatinunggal Pak Memet saat di Konfirmasi Tim Media CyberTipikor, Sabtu (26/07/2025) mengakui dan membenarkan terkait pungutan sebesar 60 Ribu. Memet menyampaikan "Kebutuhan sebenarnya 73 Juta untuk pembelian tenda kebutuhan Pramuka yang sudah lapuk, kalau terkumpul semuanya sekitar 45 Juta masih harus nombok", katanya

Lebih lanjut Memet menambahkan, "Komite Cuma sebatas ujung tombak Sekolah saja, kalau uang sudah terkumpul semuanya itu pihak Sekolah yang mengelolanya", Memet menegaskan.

Tim Media CyberTipikor mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Jatinunggal Ajat Bachtiar melalui pesan WhatsApp,  Senin (29/07/2025) namun sampai berita ini tayang Kepala Sekolah tidak memberikan respon, konfirmasi Pesan WhatsApp dari redaksi hanya dibaca saja.

Larangan Terkait hal diatas :

"Tidak boleh ada pemaksaan dalam permintaan pembelian tenda dari orang tua siswa. Pembelian tenda atau sumbangan lainnya dari orang tua harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, Sekolah atau komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa, termasuk untuk pembelian tenda". 

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, termasuk untuk pembelian tenda". 

Pungutan di sekolah, termasuk untuk pembelian, diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Jika tetap dilanggar itu bisa dianggap pungli dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara.

Tim Media CyberTipikor berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang maupun Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat termasuk APH turun tangan untuk menyelidiki dugaan Pungutan diatas.

(Rahmat - Tim)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Masalah pungli kegiatan jamran di Jatinunggal ketika Saya mohon kan kepada Kadis Pendidikan yaitu : Dr. Eka Ganjar Kurniawan S.sos me via W a kepo menjawab terimakasih masukan nya .

    BalasHapus