SUMEDANG, CyberTipikor - Menjelang Hari Pramuka 14 Agustus menjadi agenda rutin tahunan selalu diadakan kegiatan ekstrakurikuler Kemping yang dilaksanakan disetiap Kecamatan, kegiatan tersebut diikuti seluruh sekolah yang ada di wilayah Kecamatan tersebut.
Seperti halnya Kecamatan Jatinunggal sudah mengagendakan kegiatan Kemping pada tanggal 12, 13 dan 14 Agustus 2025 (3 hari) dengan mengambil tempat di Dusun Cadasri, Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang
Hampir semua orang tua siswa mengeluhkan terkait pungutan untuk biaya kemping yang akan di laksanakan tanggal 12 Agustus 2025 di Dusun Cadasri, Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal.
Mereka menyampaikan keluhan kepada awak media, terkait iuran yang dirasa memberatkan orang tua siswa. Seluruh siswa kelas 1 satu SD sampai kelas 6 enam di minta iuran, sedangkan yang biasanya ikut kegiatan itu dari kelas 4 sampai kelas 6 untuk tingkat SD, untuk nominalnya berbeda antara SD yang satu dengan yang lainnya, bervariatif dari mulai 65 ribu sampai 100 ribu rupiah persiswa ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta Indentitasnya tidak dipublikasikan.
Tim Media CyberTipikor mencoba mengkonfirmasi tiga Kepala Sekolah dan Ketua K3S Kecamatan Jatinunggal melalui pesan WhatsApp, Senin (29/07/2025) terkait keluhan orang tua siswa, namun sampai berita ini tayang hanya satu Kepala Sekolah yang memberikan tanggapan yakni SDN Cibarebeu Ibu Erat, beliau membenarkan adanya pungutan untuk kegiatan Jamran, namun tidak menyebutkan nominalnya, pungutan sudah di musyawarahkan, semua atas persetujuan Komite Sekolah dan orang tua siswa, pungutan juga bukan hanya di sekolahnya tapi di sekolah lain juga melakukan hal yang sama, jawabnya. Sedangkan Kepala Sekolah SD Cisambeng (Pak Ade), SD Pawenang (Pak Didi) dan Ketua K3S (Pak Edy), tidak memberikan tanggapan.
Larangan Terkait Pungutan
Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan, baik secara kolektif maupun perseorangan, kepada peserta didik atau orang tua/walinya, termasuk kegiatan Kemping yang diadakan oleh Kwartir Ranting (Kwaran) dalam Kegiatan Jamran, mengacu pada aturan yang berlaku. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada siswa, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu, ada pun yang di perbolehkan menerima bantuan dari orang tua secara sukarela.
Pungutan yang dipaksakan, dengan jumlah yang ditentukan, atau mengikat, dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar aturan, dan jika sekolah atau komite tetap menarik uang, itu bisa dianggap pungli (pungutan liar) dan melanggar hukum.
Pungutan di sekolah, termasuk untuk kegiatan kemping, diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Jika tetap dilanggar itu bisa dianggap pungli dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara.
Penggalangan dana yang dilakukan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak terkait, termasuk orang tua/wali siswa.
Tim Media CyberTipikor berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang maupun APH turun tangan menyelidiki dugaan Pungutan yang diduga tidak wajar.
(Rahmat - Tim)

0 Komentar