SUMEDANG, CyberTipikor - 11 Agustus 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang berinisial SJ diduga menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sebagai Ketua DPD Partai Politik. Dugaan ini muncul setelah Tim Investigasi Media menemukan sejumlah kejanggalan terkait legalitas ijazah Sarjana (S1) yang dimiliki oleh SJ.
Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Universitas ARS Internasional dengan nomor ijazah IU.1150911141, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 11055117. Namun, hasil pengecekan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan bahwa:
- Nama SJ tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas ARS Internasional;
- NIM 11055117 tidak ditemukan dalam sistem PDDikti;
- Nomor ijazah IU.1150911141 tidak terdaftar;
- Tahun kelulusan janggal: SJ tercatat lulus tahun 1999, sementara Universitas ARS Internasional baru resmi berdiri tahun 2000 berdasarkan SK MENDIKNAS 213/D/O/2000 tertanggal 6 Oktober 2000.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ijazah yang digunakan SJ untuk memenuhi syarat pencalonan adalah tidak sah atau palsu.
Konsekuensi Hukum
Jika terbukti benar, penggunaan ijazah palsu dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi pembuat dan pengguna surat palsu. Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, gelar akademik yang diperoleh secara tidak sah dapat dicabut setelah adanya putusan pengadilan.
Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum
Tim Media mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pemalsuan ijazah ini, demi menjaga integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik.
Kami juga menyerukan kepada partai politik dan institusi terkait untuk melakukan verifikasi internal terhadap keabsahan dokumen akademik seluruh kader yang menduduki posisi strategis.
(Rahmat - Tim)

0 Komentar