SUMEDANG, CyberTipikor - 11 Agustus 2025 – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun Anggaran 2025 tengah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumedang.
Melalui program ini, setiap desa penerima akan mendapatkan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Individu sebanyak 25 unit per desa, dengan anggaran bersumber dari APBN sebesar Rp323.609.200 (tiga ratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu dua ratus rupiah).
Pekerjaan fisik SPALD-S individu dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di masing-masing desa, dan diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang belum memiliki sarana sanitasi layak.
Namun, di lapangan masih ditemui kendala, bahkan penolakan dari sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seperti yang terjadi di Dusun Cisurat, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Penolakan ini diduga akibat miskomunikasi saat sosialisasi, sehingga program yang seharusnya gratis justru dianggap menjadi beban bagi penerima manfaat.
Salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya mengaku harus mengeluarkan biaya Rp400.000 – Rp500.000 untuk biaya galian septic tank. Ada pula KPM yang menolak mengikuti program karena tidak memiliki dana untuk membayar upah galian.
Ketua KSM Desa Cisurat, Dadan Gundara, menjelaskan pada Rabu (06/08/2025) bahwa pekerjaan galian memang diserahkan kepada KPM secara swadaya karena tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Pendamping Desa Cisurat, Dearni N. Damanik, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (09/08/2025), menegaskan bahwa swadaya dapat berbentuk tenaga kerja untuk galian maupun pengangkutan bahan material dari titik drop ke rumah KPM. Ia memastikan tidak ada pungutan biaya resmi dalam kegiatan ini, karena sifatnya adalah swakelola. Menurutnya, saat survei awal, calon penerima manfaat telah dimintai persetujuan untuk berkontribusi dalam bentuk swadaya/gotong royong.
“Nilai kegiatan tidak dibagi rata per penerima manfaat, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPM. Dana yang ada merupakan nilai keseluruhan kegiatan,” pungkasnya.
(Rahmat Setiawan)

0 Komentar